Dua Pelaku Bajing Loncat di Jalintim Palembang–Indralaya Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Kedua pelaku diamankan di mapolsek Pemulutan Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) yang beraksi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Indralaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (16/7/2025), hanya beberapa jam setelah kejadian di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial J.S. (27), warga Desa Ibul Besar III, dan I.S. alias Ipan (26), warga Kecamatan Kertapati, Palembang.
Sementara dua pelaku lainnya berinisial A. dan AP. masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap
BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan Beraksi di Tiga TKP di Ogan Ilir, Dua Gagal satu Berhasil
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang sopir truk bernama R.D.Y. (28).
Korban mengaku kehilangan sejumlah barang sembako saat dalam perjalanan mengantar muatan milik PT. Sungai Budi Grup menuju Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
"Korban sadar truknya telah disayat ketika ada pengemudi lain memberi kode di jalan.
Setelah diperiksa, ternyata beberapa barang di atas truknya sudah hilang," jelas IPTU Nugrah.
BACA JUGA:Main HP Saat Berkendara, Penyebab Driver Ojol Tewas Tak Jauh Dari Pintu Tol Kramasan
BACA JUGA:Karhutla Kembali Terjadi di Ogan Ilir, 3,5 Hektare Lahan Terbakar di Sungai Rambutan
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Pemulutan segera melakukan penyelidikan cepat.
Dalam waktu singkat, pelaku J.S. berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama tiga rekan lainnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 karung gula kristal putih merek ROSE BRAND ukuran 50 kg, 4 karung berisi 20 bungkus gula ukuran 1 kg, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang ±30 cm, serta 1 lembar terpal berwarna biru.
BACA JUGA:Sumur Minyak Tua Warisan Belanda Kembali Ditinjau Pemkab OI, Ini Hasilnya
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pemulutan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu.
“Kami mohon bantuan masyarakat jika mengetahui keberadaan A. dan AP. Segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas IPTU Nugrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: