PT REKI Terancam: Permen ESDM Jadi Celah Baru Bagi Pelaku Illegal Drilling di Kawasan Hutan Harapan

PT REKI Terancam: Permen ESDM Jadi Celah Baru Bagi Pelaku Illegal Drilling di Kawasan Hutan Harapan. foto: sumsel bersih--
Fakta ini diperkuat dengan masih beroperasinya beberapa sumur tua peninggalan Belanda di kawasan Manggul, Sumatera Selatan.
“Dulu aktivitas pengeboran ilegal ini sempat berhasil ditekan melalui operasi gabungan Dishut, tetapi sekarang dengan regulasi baru ini, modus mereka bisa lebih halus, bahkan dibungkus legalitas,” jelas Arlan.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
BACA JUGA:Operasi Gabungan Dishut Sumsel dan Jambi Tertibkan Sumur Minyak Ilegal di Hutan Harapan PT REKI
Ancaman Serius terhadap Hutan Harapan dan Suku Anak Dalam
Jika tidak diantisipasi, potensi eksploitasi migas ini dikhawatirkan akan merusak fungsi restorasi ekosistem Hutan Harapan.
Padahal kawasan ini bukan hanya penting sebagai penyangga lingkungan, tetapi juga sebagai rumah bagi ribuan anggota komunitas Suku Anak Dalam Batin Sembilan, serta menjadi salah satu harapan terakhir bagi kelangsungan hidup Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, hingga burung rangkong yang statusnya semakin kritis.
Tanpa pengawasan ketat dan aturan turunan yang mengatur secara detail soal perlindungan kawasan konservasi dari aktivitas migas, fungsi restorasi PT REKI terancam tergeser oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Rekomendasi Strategis untuk PT REKI dan Pemerintah
Perkumpulan Sumsel Bersih pun memberikan sejumlah rekomendasi langkah strategis agar PT REKI tidak dirugikan oleh Permen ESDM No.14 Tahun 2025:
BACA JUGA:Dede Pengurus Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
BACA JUGA:Patah Tierod Truk Angkutan Minyak Ilegal Tabrak Pengedara Motor, Sopir Truk diamankan
Advokasi kebijakan lanjutan dengan mendesak pemerintah mempertegas batas wilayah konservasi, agar tidak bisa diklaim sebagai wilayah kerja migas.
Pemetaan rinci & publikasi zona sensitif di wilayah kerja PT REKI, menegaskan area mana saja yang merupakan larangan eksploitasi.
Koordinasi lintas sektor, menggandeng Kementerian terkait, Pemprov, Pemkab, hingga aparat penegak hukum untuk pengawasan terpadu.
Pelibatan masyarakat & multi-stakeholder, termasuk NGO, akademisi, dan jurnalis untuk memperkuat monitoring lapangan.
BACA JUGA:Sebabkan 1 Orang Meninggal dan 3 Orang Pingsan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumsel bersih