Sumsel Darurat ODOL, Gubernur Herman Deru Siapkan Instruksi Baru untuk 13 Daerah

Sumsel Darurat ODOL, Gubernur Herman Deru Siapkan Instruksi Baru untuk 13 Daerah

Sumsel Darurat ODOL, Gubernur Herman Deru Siapkan Instruksi Baru untuk 13 Daerah-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID — Tragedi ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat menjadi pemicu utama bagi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru untuk segera memperluas pengendalian angkutan batubara ODOL (Over Dimension Overloading).

Dalam rapat terbatas, ia menyatakan tengah menyiapkan Instruksi Gubernur yang akan berlaku di 13 kabupaten/kota.

 

Rapat darurat ini digelar di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025) malam, dihadiri oleh Wakil Gubernur H. Cik Ujang dan para kepala daerah dari wilayah penghasil dan lintasan batubara.

 

“Ini bukan sekadar insiden, ini musibah yang harus menjadi titik balik kita bertindak,” ujar Herman Deru dengan nada tegas.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Ajak TPID Kabupaten/Kota Aktif Kendalikan Inflasi Lewat Rakor dan Capacity Building

BACA JUGA:DPRD dan Gubernur Sumsel Sepakat, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan

 

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah lama memiliki Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran.

 

“Pergub 74 sudah fenomenal, tapi implementasinya harus lebih kuat dengan dukungan semua pihak,” tegasnya.

 

Sejak insiden tersebut, Pemprov telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk melarang truk batubara melintasi Jembatan Muara Lawai.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Buka Evaluasi Budaya Kerja ASN: Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Baik

BACA JUGA:Buka PKN Tingkat II, Gubernur Herman Deru: Pemimpin Harus Solutif, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Namun permintaan dari bupati dan wali kota agar kebijakan ini diperluas ke seluruh Sumsel menjadi perhatian serius.

 

“Saat ini kami sedang merumuskan instruksi menyeluruh, tentunya harus berbasis hukum dan berpihak pada keselamatan masyarakat,” katanya.

 

Selain melarang angkutan batubara ODOL, Herman Deru juga meminta perusahaan tambang segera membangun dan menggunakan jalan khusus untuk operasional mereka.

 

“Tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara atau jalan kabupaten,” ucap Herman Deru.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Inisiasi Kolaborasi dengan Fakultas Hukum untuk Penempatan Mahasiswa KKN di Posbakum Desa/Kelu

BACA JUGA:Festival Seni Tradisi Sumsel 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif untuk Daya Saing Daerah

 

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kepala Balai Jalan, penyebab jembatan ambruk adalah empat truk ODOL yang bermuatan lebih dari kapasitas jembatan.

 

“Bayangkan, jembatan yang hanya mampu menahan 131 ton dilalui beban 200 ton.

Ini jelas pelanggaran berat,” kata Herman Deru.

 

Balai Jalan bahkan meminta agar pelaku pembangunan jembatan kembali dilakukan oleh pihak yang menyebabkan kerusakan.

 

 

“Saya dukung penuh upaya hukum dan penindakan terhadap pihak-pihak yang lalai dan melanggar,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: