Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Sudah Sesuai Aturan

Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Sudah Sesuai Aturan

Kepala BKPSDM Muara Enim : Harson Sunardi-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - BKPSDM Kabupaten Muara Enim memastikan seluruh pembatalan kelulusan peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, sudah melalui prosedur aturan dan mekanisme berlaku.

 

"Itu tidak benar adanya tuduhan bahwa seolah-olah BKPSDM zolim, tidak profesional dan sebagainya.

Kita sudah sesuai prosedur aturan dan mekanisme berlaku serta dari hasil pemeriksaan inspektorat Muara Enim," tegas Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi didampingi Kabid Pengadaan, Informasi, Penilaian Kinerja Yulius, Selasa 8 Juli 2025.

 

Menurut Harson, bahwa calon peserta Peki Jaya SE sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 tersebut, karena sudah tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan.

BACA JUGA:Wabup Sumarni Apresiasi Perolehan 12 Medali Kontingen Muara Enim

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

 

Sebab salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi tersebut adalah yang bersangkutan harus aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Namun kenyataanya ia telah berhenti sebagai PPPK di Dishub Muara Enim sejak tahun 2022 dan telah bekerja di perusahaan.

 

"Harusnya ia tidak boleh terputus sampai tahun 2024, tapi kenyataannya tahun 2022 tidak bekerja lagi.

Kalau kita luluskan justru menyalahi aturan dan akan menjadi bumerang," tegasnya.

BACA JUGA:Angkutan Batubara Meresahkan, Masyarakat Minta Terbitkan Perda

BACA JUGA:Tanam Kacang Tanah Untuk Ketahanan Pangan

 

Lanjut Harson, terungkapnya permasalahan Peki Jaya tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat melalui website E-Lapor yang langsung di bawah Wapres.

Kemudian diteruskan ke BKN untuk di tindaklanjuti oleh BKPSDM Muara Enim.

 

Selamjutnya, kata dia, pihaknya melalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ternyata benar ia tidak lagi bekerja sebagai tenaga honor di Dishub Muara Enim sejak tahun 2022.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka Pemkab Muara Enim menyatakan pembatalan kelulusan yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak sesuai dan menyalahi aturan Kemempan RB No 347 tahun 2024 Diktum keempat.."Jadi dalam penerimaan tersebut bukan kita saja yang mengawasi, masyarakat juga bisa melalui E-Lapor," ujarnya.

BACA JUGA:Angdes Bawa Ibu Hendak Melahirkan Terjebak Macet

BACA JUGA:Tekankan Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan Anak

 

Lanjut Harson, bahwa yang bersangkutan mendaftar pada formasi Penata Layanan Operasional di bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang bersangkutan mengunggah surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif bekerja hingga Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas perhubungan pada tanggal 7 Oktober 2024 untuk melengkapi dokumen pendaftaran yang bersangkutan mengunggah dokumen kontrak kerja waktu tertentu sebagai tenaga non ASN di atas perhubungan mulai dari tahun 2018 sampai 2022.

 

Sementara itu, dari cuitan Peki Jaya SE melalui wadah sosial media berkeluh kesah, menyampaikan bahwa ia telah di nyatakan Lulus dari Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) tapi akan di batalkan oleh BKD Muara Enim, dan ia mohon keadilan kepada pejabat yang berwenang hingga ke Presiden RI.

 

Padahal menurutnya, ia sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) dan juga telah melakukan pemberkasan ke BKD Muara Enim pada tanggal 27 juni 2025, dan saya cek Sistim Monitoring Layanan ( Simola ) status saya sudah di usulkan oleh knstansi dan telah terverifikasi pada tanggal 3 Juli 2025.

 

Kemudian ia mengecek kembali Sisitm Monitoring Layanan (Simola) sudah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah di tanda tangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Menunggu proses penetapan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Instansi pada tanggal 4 Juli 2025, ia kembali mengecek Simola ternyata keterangan yang bersangkutan telah mengundurkan diri, padahal saya tidak pernah mengundurkan diri dan tidak ada niat sama sekali mengundurkan diri dari seleksi P3K ini.

 

Padahal yang bisa membatalkan tersebut berdasarkan Kepmenpan RB no 347 tahun 2024 adalah yang bersangkutan mengundurkan diri, Tidak melengkapi berkas, Meninggal dunia, Tidak sesuai Kualifikasi pendidikan.

 

 

 

 

"Saya merasa terzolimi, saya berharap, bermohon keadilan, mohon kiranya keluhan saya ini di dengar oleh bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ibu Menteri, BKN dan pejabat yang berwenang dapat menolong," ungkapnya melalui Medsos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: