Instruksi Larangan Angkutan Batu bara Lewati Jalan Umum, Ini Tanggapan Kasat Lantas Muba

Instruksi Larangan Angkutan Batu bara Lewati Jalan Umum, Ini Tanggapan Kasat Lantas Muba

Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, S.I.K., M.A.-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan umum.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, S.I.K., M.A., menyatakan dukungan penuh terhadap larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara.

 

"Kami dari Satlantas Polres Musi Banyuasin sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait penggunaan jalan khusus bagi kendaraan angkutan batubara.

Instruksi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah kami," ujarnya di Muba.

BACA JUGA:Pemkab Muba dan Imigrasi Palembang Kolaborasi untuk Layanan Keimigrasian yang Lebih Baik

BACA JUGA:Apresiasi Fraksi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Tiga Raperda Inisiatif Pemkab M

 

AKP Pandri juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang masih nekat menggunakan jalan umum.

Penegakan aturan akan dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan pendekatan edukatif kepada para pelaku usaha tambang dan transportasi.

 

Selain itu, Polres Muba juga mendorong percepatan pembangunan jalan khusus batu bara yang telah direncanakan di wilayah tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang berkelanjutan bagi kelancaran distribusi batu bara tanpa mengganggu masyarakat umum.

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah FOCUS LAIS diluncurkan

BACA JUGA:6 Personil Polres Muba Raih Penghargaan dari Kapolda Sumsel, Ini Kasus yang diungkap

 

"Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib demi keberlangsungan pembangunan daerah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: