Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Shoppe Express diamankan, Berikut Kronologisnya

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Karyawan Kantor Shopee Express di Sekayu, Kabupaten Muba, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Tersangka diketahui bernama Didi Harjo (20), warga Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejadian ini dilaporkan oleh Reza Fahlevi (35), perwakilan dan penanggung jawab PT. Squad Maju Bersama, perusahaan yang beralamat di Jalan Letjen dr. Ibnu Sutowo No. 57, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Perusahaan tersebut merupakan korban dari tindak pidana ini.
Peristiwa penggelapan terjadi pada hari Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Shopee Express, yang terletak di Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih
BACA JUGA:Pembobol Counter Handphone di Sekayu diamankan, Ini Pelakunya
Tersangka Didi Harjo, yang memiliki tugas menyetor uang hasil pembayaran barang secara Cash on Delivery (COD), diduga tidak menyetorkan dana sejumlah Rp 8.962.705 ke pihak perusahaan.
Uang tersebut adalah milik PT. Squad Maju Bersama dan seharusnya disetorkan oleh tersangka sesuai dengan tanggung jawabnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 3 lembar slip gaji, 1 surat keterangan kerja, 4 lembar data paket COD.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan gelar perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Didi Harjo (20) Warga Kec.
BACA JUGA:Mendorong Ketelusuran dan Inklusi Petani untuk Hilirisasi Berkelanjutan
BACA JUGA:Kapolsek Keluang Bantah Keras menerima Fee dari Ilegal Driling
Plakat Tinggi sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Dari pengakuan Tersangka ini, uang tersebut sebagian digunakan buat kebutuhan sehari - hari dan sisa nya buat Judi Slot,"Ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mengimbau agar setiap perusahaan lebih ketat dalam pengawasan internal untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di lingkungan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: