Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Negara, Mantan Kades Yang Kini Jabat Dewan Ogan Ilir Lolos

kasus mafia tanah di Ogan Ilir 2025, mantan kepala desa jual tanah negara, SPH palsu kawasan hutan, penyelidikan mafia tanah Sumsel, keterlibatan dewan dalam korupsi lahan,-Foto:dokumen palpos-
Hal ini tentu menjadi tanda tanya di benak publik?
BACA JUGA:Viral Bandingkan Gaji TNI dan FB Pro, Akun Konten Kreator Ini Kena Rujak Netizen
BACA JUGA:Kebakaran Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Padamkan Api
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kami akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi kepada wartawan.
Kejari Ogan Ilir mengaku sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 63 saksi termasuk oknum dewan inisial Y.
Kejari Ogan Ilir juga sebelumnya telah menerima pengembalian kerugian negara Rp 600 juta pada Senin, 12 Agustus 2024 silam kendati tidak menyebut secara gamblang nama yang mengembalikan kerugian negara atas kasus tersebut.
"Kita telah menelusuri keterlibatan sejumlah pihak, termasuk beberapa oknum kepala desa, yakni saudara L (mantan Kepala Desa Kayuara Baru)," ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Sungai Rambutan Geger Temukan Pria Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Kurung, Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Puluhan Botol Miras Terjaring Razia Polsek Tanjung Batu
Tersangka, Ungkap Assarofi akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 22 juli 2025 hingga 10 agustus 2025 di Rutan Pakjo Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: