Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Negara, Mantan Kades Yang Kini Jabat Dewan Ogan Ilir Lolos

kasus mafia tanah di Ogan Ilir 2025, mantan kepala desa jual tanah negara, SPH palsu kawasan hutan, penyelidikan mafia tanah Sumsel, keterlibatan dewan dalam korupsi lahan,-Foto:dokumen palpos-
Tersangka Lukman diduga melanggar pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak lain secara perorangan/orang perorangan, antara lain telah menyamarkan asal-usul tanah dalam Kawasan Hutan, dengan nilai total transaksi mencapai sekitar Rp29 miliar. Tanah yang masih kondisi hutan itu sekarang telah ditanami kelapa sawit," Ungkapnya.
Dikatakan Assarofi, selain melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pengelolaan keuangan negara, para pelaku juga diduga menghindari kewajiban menyetorkan atau pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp14 miliar.
"Kami juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta gratifikasi kepada para pejabat desa untuk mempercepat proses legalisasi lahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: