Pemprov Sumsel dan BPOM Palembang Bersinergi Awasi Ketat Produk Ilegal

Pemprov Sumsel dan BPOM Palembang Bersinergi Awasi Ketat Produk Ilegal -Fhoto: Istimewa-
PALPOS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dari ancaman peredaran produk ilegal dan tidak layak konsumsi.
Sinergi strategis tersebut diperkuat dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, MH, dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Yeni Ardianti, yang digelar di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Rabu (23/7/2025).
Pertemuan ini membahas hasil pengawasan BBPOM selama tahun 2024 serta strategi peningkatan efektivitas pengawasan produk obat, makanan, dan kosmetik di Sumsel.
Dalam pemaparannya, Yeni mengungkapkan bahwa 30% produk makanan masih belum memenuhi standar administrasi, dan 5% di antaranya tidak memenuhi syarat kesehatan.
BACA JUGA:Herman Deru Dukung Sumsel Jadi Provinsi Pertama dengan Posbakum di Seluruh Desa
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel, Siap Wujudkan Sumsel Berkeadilan
Selain itu, angka yang mengkhawatirkan juga muncul dari sektor farmasi, di mana 79% antibiotik masih dijual bebas tanpa resep dokter, bertentangan dengan aturan kesehatan nasional.
“Peredaran antibiotik tanpa resep sangat membahayakan dan bisa mempercepat resistensi bakteri. Ini menjadi prioritas yang harus segera kita tangani,” tegas Yeni.
Tak hanya itu, BBPOM juga menyoroti maraknya peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal yang sering ditemukan di pasar tradisional dan toko obat tanpa izin resmi.
Produk semacam ini dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Dorong Pemerintahan Digital, Sumsel Mantapkan Peran Strategis PPID
BACA JUGA:Tindak Tegas Korupsi Aset, Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran kepada Pemprov
Sebagai solusi, Yeni mendorong Pemprov Sumsel untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh apotek, yang melarang penjualan antibiotik tanpa resep.
Ia merujuk pada sejumlah provinsi lain yang sukses menurunkan angka pelanggaran tersebut hingga 20% setelah menerapkan kebijakan serupa.
“Kami yakin dengan regulasi yang tegas, masyarakat akan lebih sadar dan pelaku usaha juga akan lebih patuh terhadap ketentuan hukum,” ujar Yeni.
Sekda Edward Candra menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan komitmen Pemprov Sumsel dalam mendukung pengawasan distribusi produk di lapangan.
BACA JUGA:Sambut Pornas Korpri 2025, Pemprov Sumsel Gandeng Garuda Indonesia Perkuat Layanan Transportasi
BACA JUGA:Feby Deru Kunjungi Lokasi Kebakaran di 1 Ulu, Pastikan Bantuan dan Trauma Healing bagi Korban
“Sinergi antara Pemprov dan BBPOM sangat penting untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal dan berbahaya.
Edukasi dan pengawasan harus dilakukan secara paralel,” kata Edward.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti usulan BBPOM dengan menyusun surat edaran resmi dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional yang terindikasi menjual obat dan jamu tanpa izin edar.
Langkah preventif dan kolaboratif ini diharapkan mampu membentuk ekosistem distribusi produk yang sehat dan aman di Sumatera Selatan.
Pemprov Sumsel menargetkan adanya penurunan signifikan dalam peredaran produk ilegal dalam waktu dekat.
Selain itu, Edward juga menekankan perlunya keterlibatan semua pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, dalam mendukung kampanye kesadaran terhadap pentingnya legalitas dan keamanan produk konsumsi.
Dengan pendekatan menyeluruh antara pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi publik, Sumatera Selatan siap menjadi provinsi yang lebih tanggap terhadap perlindungan konsumen dan pengawasan produk secara terpadu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: