Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan

Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan

Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan -Fhoto: Istimewa-

PALPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, MM, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang adil dan transparan, khususnya dalam pengelolaan migas.

Hal ini ditunjukkan lewat penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis (24/7/2025) pagi, di Ruang Rapat Gubernur Sumsel.

 

Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Herman Deru bersama Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dan Bupati Muara Enim, H. Edison, SH., M.Hum.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa PI 10% adalah hak daerah penghasil migas yang harus dibagi secara proporsional dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Tabur Bunga di TMP Ksatria Ksetra Siguntang, Peringati Hari Pengayoman ke-80

BACA JUGA:BKOW Sumsel Peringati 1 Muharram dengan Santunan dan Tausiyah Bersama Anak Yatim

 

“PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapat manfaat nyata dari kekayaan alam mereka,” tegas Herman Deru.

 

Penetapan pembagian ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3, yang memberikan wewenang kepada gubernur untuk menetapkan skema bersama bupati/wali kota di wilayah kerja migas.

 

Menurutnya, persoalan tarik ulur seperti yang pernah terjadi pada proses sebelumnya harus dihindari demi kepentingan rakyat.

 

Kalau tarik ulur terus, rakyat yang dirugikan.

BACA JUGA:Herman Deru Dukung Kanwil Kemenkumham Sumsel Jadikan Sumael Sebagai Percontohan Nasional untuk Posbakum Desa

BACA JUGA:TPID Palembang Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Subang untuk Perkuat Ketersediaan Pangan dan Kendalikan Inflas

Kita harus aktif dan profesional,” tambahnya.

 

Gubernur juga meminta agar kepala daerah segera menunjuk sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk mengelola PI ini melalui BUMD masing-masing.

Penunjukan harus berbasis kompetensi, bukan kompromi, demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Saya minta BUMD dikelola oleh orang yang paham betul mekanisme PI. Kalau dikelola baik, ini bisa jadi sumber PAD besar,” katanya optimis.

BACA JUGA:Serikat Pekerja Bank Sumsel Babel Berpartisipasi dalam Kepengurusan Federasi SP BPD Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Tripatra Peduli Dorong Literasi Gizi Seimbang dan Pola Hidup Sehat di Kabupaten Musi Banyuasin

 

Ia berharap hasil kerja sama ini sudah bisa dirasakan oleh masyarakat paling lambat akhir 2025.

 

“Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa menjadi contoh tata kelola migas yang adil dan transparan,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa dasar hukum pembagian PI ini juga didukung oleh Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM Nomor 01/2025.

Ia menambahkan, syarat pelaksanaan PI adalah pembentukan anak perusahaan patungan antara BUMD.

 

BUMD yang terlibat dalam struktur pembagian saham PI 10% ini adalah:

 

PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel,

 

Perumda Baturaja Multi Gemilang dari Kabupaten OKU,

 

PD Serasan Sekundang dari Kabupaten Muara Enim.

 

Komposisi pembagian saham yang disepakati adalah:

 

PT SEG: 50%,

 

Perumda Baturaja Multi Gemilang: 45%,

 

PD Serasan Sekundang: 5% (naik dari sebelumnya 4,02%).

 

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny Leriva HD, para direktur BUMD terkait, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, SE., SH., M.Si., CMSP.

 

Langkah ini menandai kemajuan penting dalam optimalisasi manfaat sumber daya migas di Sumsel, dengan tetap mengedepankan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: