Tercatat 26.400 RTLH di Ogan Ilir, Didominasi Lima Kecamatan Ini

Kepala Bidang Permukiman Dinas PU Perkim Ogan Ilir, Erawati-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Perkim) terus berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di berbagai kecamatan.
Berdasarkan data dari tahun 2020 hingga 2025, tercatat sebanyak 26.400 unit rumah di Ogan Ilir dikategorikan sebagai RTLH.
Kepala Bidang Permukiman Dinas PU Perkim Ogan Ilir, Erawati, mengungkapkan bahwa hingga awal tahun 2025 ini, baru hampir 5.000 rumah telah berhasil dibedah atau dibangun kembali.
“Jumlah tersebut merupakan hasil pembangunan secara bertahap sejak 2020, yang melibatkan pendanaan dari APBD Ogan Ilir dan bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel,” jelas Erawati. Jumat, 25 Juli 2025.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Seluas 12 Hektare di Sungai Rambutan Ogan Ilir Berhasil Dipadamkan
Rinciannya, pada tahun 2020 hingga 2021 dibangun sekitar 1.200 unit rumah, kemudian 1.500 rumah pada tahun 2022, dan jumlah yang sama kembali dibangun di tahun 2023.
Di tahun 2024, tercatat ada 695 rumah yang dibangun oleh PU Perkim dan sekitar 800 rumah lainnya oleh Baznas.
Sementara di awal 2025 ini, pembangunan mencakup 119 rumah yang didanai melalui APBD Ogan Ilir dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) dari Gubernur Sumatera Selatan.
Erawati mengatakan bahwa rumah tidak layak huni di Ogan Ilir banyak ditemukan di lima kecamatan utama, yaitu Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, Pemulutan, Pemulutan Selatan, Pemulutan Barat, Tanjung Raja, dan Sungai Pinang.
BACA JUGA:Razia Miras di Acara Orkes, Polsek Tanjung Batu Sita 20 Kardus Miras
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Pemulutan, Salah Satunya Kedapatan Simpan 21 Paket Sabu
“Setidaknya ada 19 desa yang menjadi prioritas intervensi karena dominasi rumah kumuh dengan sanitasi buruk,” ungkapnya.
Pembiayaan program bedah rumah ini ditaksir mencapai Rp17,5 juta per unit rumah, yang terbagi atas Rp15 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Namun, karena ada potongan pajak, penerima bantuan hanya menerima bersih sebesar Rp15,5 juta.
Ukuran rumah yang dibangun bervariasi, mulai dari 9 m² hingga 36 m², disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga dan standar rumah sehat.
BACA JUGA:Ledakan Sumur Minyak di Tanjung Miring, Ogan Ilir: Begini Tanggapan Pertamina dan Peninjauan Polisi
BACA JUGA:Gadaikan Motor Mertua, Seorang Pria di Tanjung Raja Diringkus Polisi
Adapun kriteria penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah, dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan, serta harus memiliki lahan milik sendiri yang legal, bukan sewa atau tanah sengketa.
Selain itu, warga penerima harus terdaftar dalam basis data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah mengusulkan agar kuota bantuan tahun-tahun mendatang bisa ditingkatkan.
“Kami harap tahun depan bisa mendapat kuota lebih banyak, karena jumlah rumah tidak layak huni di Ogan Ilir masih cukup tinggi. Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data terbaru,” pungkas Erawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: