Seluruh Fraksi DPRD OKU Kompak Desak Penutupan Empat Tempat Hiburan Malam

Seluruh Fraksi DPRD OKU Kompak Desak Penutupan Empat Tempat Hiburan Malam

Gedung DPRD OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kompak mendesak Bupati OKU untuk segera menutup empat tempat hiburan malam di wilayah tersebut. 

 

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

Keempat tempat hiburan malam yang dimaksud adalah Royal Djoker, Mang Cipit, HY, dan Lucky Karaoke. 

 

Berdasarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Komisi III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), keempat tempat itu terindikasi melanggar sejumlah peraturan daerah dan tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

BACA JUGA:Ngecor Solar Subsidi, Warga OKU Diciduk Polisi

BACA JUGA:Bulog OKU Salurkan 468 Ton Beras Bantuan Pangan

 

Plt Kepala Dinas Perdagangan OKU, Edi Surya membeberkan bahwa pengajuan izin oleh pengelola tempat hiburan tersebut banyak yang tak sesuai peruntukan.

Bahkan, beberapa di antaranya mengelabui petugas dengan menyamarkan izin sebagai gudang penyimpanan.

 

“Seperti MC (Mang Cipit), awalnya mengajukan izin sebagai gudang, tanpa menyebutkan adanya aktivitas hiburan malam atau penjualan minuman beralkohol,” ujar Plt Kadis Perdagangan saat rapat Pansus, Rabu (23/7).

 

Mang Cipit diketahui tidak memiliki izin Hall atau tempat berjoget yang diiringi musik DJ, dan secara terang-terangan melanggar Perda.

BACA JUGA:Wakapolres OKU Periksa Senpi Dinas Anggotanya

BACA JUGA:BPBD OKU Padamkan Karhutla di Dua Desa

Royal Djoker pun dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen izin secara lengkap, termasuk izin penyajian minuman beralkohol di atas 5 persen.

 

Sementara HY yang baru dua bulan beroperasi, belum mengurus izin usaha apapun. Lucky Karaoke memang memiliki izin karaoke keluarga, tetapi anehnya, OPD terkait mengaku tidak mengetahui keberadaan izinnya selama hampir satu dekade terakhir.

 

Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata OKU, Alan Doni juga membenarkan bahwa pengawasan melalui OSS (Online Single Submission) menunjukkan kelemahan dalam transparansi dan koordinasi antara pelaku usaha dan instansi teknis.

 

Dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), empat tempat hiburan tersebut hanya menyetor Rp5 hingga Rp6 juta per bulan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Gelar Gerakan Pangan Murah

BACA JUGA:Langgar Perda dan Tak Berizin, DPRD OKU Minta Empat Tempat Hiburan Malam Ditutup

Jumlah ini dianggap janggal jika dibandingkan dengan potensi pendapatan dari layanan room, penjualan makanan, dan minuman setiap malamnya.

 

“Bukan sistem perizinan yang gelap, tapi manajemennya yang ogah kooperatif.

Ketika diminta klarifikasi oleh OPD, mereka tidak pernah hadir,” ujar sumber dari OPD yang enggan disebut namanya.

 

Sebagai tindak lanjut, DPRD OKU sepakat menuntut Pemkab OKU segera menutup keempat tempat hiburan malam tersebut sampai seluruh aspek legalitasnya terpenuhi.

Keputusan tegas ini diambil demi penegakan aturan dan optimalisasi kontribusi pelaku usaha terhadap PAD OKU. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: