Langgar Perda dan Tak Berizin, DPRD OKU Minta Empat Tempat Hiburan Malam Ditutup

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD OKU Yeri Feriansyah-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten OKU meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menutup sementara empat tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal tersebut berkaitan dengan tidak memiliki izin serta banyak sekali pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh tempat hiburan malam tersebut.
Bahkan keempat tempat hiburan malam itu tidak menyumbang PAD ke Kabupaten OKU.
Keempat tempat hiburan tersebut yakni Royal (Djoker), Mang Cipit, HaYe, dan Lucky Karouke.
BACA JUGA:Kegiatan Sosial dan Perlombaan Meriahkan Puncak Peringatan HKG ke 53 di OKU
BACA JUGA:Ayo Daftar! OKU Fun Run 2025 Siap Digelar, Siapa Paling Cepat?
Keempat tempat hiburan malam tersebut banyak sekali melanggar aturan daerah.
Mulai dari salah peruntukan izin kegiatan, menjual minuman beralkohol lebih dari 5%, hingga tidak memiliki izin untuk penyediaan tempat berjoget menggunakan DJ.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPRD yang dipimpin oleh Densi Hermanto serta Wakil Ketua Komisi III Yeri Ferianysah menggelar Pansus yang melibatkan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata.
Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU Yeri Feriansyah mengatakan, pada intinya Komisi 3 DPRD OKU tugas dan fungsinya nya mengawasi PAD Kabupaten OKU.
BACA JUGA:157 Desa di OKU Bentuk Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua Bawaslu OKU Dicopot Dari Jabatannya
Salah satunya menyoroti PAD tempat-tempat hiburan malam.
Dimana tempat-tempat hiburan malam hanya menyumbang PAD Rp 5 juta perbulan.
“Artinya jika kita kalkulasikan OKU hanya mendapat Rp 60 juta pertahunnya.
Padahal pemasukan per malam -nya saja tempat hiburan malam itu mencapai puluhan juta, dan itupun murni pendapatan dari konsumen atau pengunjung,” kata Yeri.
BACA JUGA:Polres OKU Pamerkan Belasan Pelaku Narkoba, Hasil Tangkapan Juni-Juli 2025
BACA JUGA:Cegah Beras Oplosan, Polres OKU Awasi Peredaran Beras di Pasar Tradisional
Yeri mengatakan seharusnya tempat hiburan malam itu bisa menyumbang PAD OKU sedikitnya Rp 70 juta perbulannya sehingga pendapatan OKU pertahunnya dari satu tempat hiburan malam mencapai Rp 700 juta lebih.
“Dan uang tersebut dianggap wajar untuk penerimaan PAD OKU, karena kami sudah melakukan sidak secara keseluruhan di empat tempat tersebut dan tidak masuk akal sekali jika Rp 5 juta perbulan tempat hiburan malam tersebut menyumbang PAD OKU,” lanjut Yeri.
Lebih jauh Yeri mengatakan pihaknya akan membuat kesimpulan dalam bentuk tertulis dan menyerahkan hasil Pansus dengan 5 OPD tersebut kepada Bupati OKU untuk ditindak lanjuti.
“Kita hanya meminta empat tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara sembari mereka melengkapi persyaratan dan izin sertanya.
Ingat kita tidak ingin menutup selamanya, hanya meminta perbaiki dokumen administrasi dan kewajiban kepada OKU, untuk selanjutnya silakan saja beroperasi kembali,” tegas Yeri. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: