Tercatat 26.400 RTLH di Ogan Ilir, Didominasi Lima Kecamatan Ini

Kepala Bidang Permukiman Dinas PU Perkim Ogan Ilir, Erawati-Foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Pemulutan, Salah Satunya Kedapatan Simpan 21 Paket Sabu
Ukuran rumah yang dibangun bervariasi, mulai dari 9 m² hingga 36 m², disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga dan standar rumah sehat.
Adapun kriteria penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah, dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan, serta harus memiliki lahan milik sendiri yang legal, bukan sewa atau tanah sengketa.
Selain itu, warga penerima harus terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah mengusulkan agar kuota bantuan tahun-tahun mendatang bisa ditingkatkan.
“Kami harap tahun depan bisa mendapat kuota lebih banyak, karena jumlah rumah tidak layak huni di Ogan Ilir masih cukup tinggi. Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data terbaru,” pungkas Erawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: