Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank untuk Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Aturan Terbaru

Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank untuk Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Aturan Terbaru.--Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Dana Desa di OKU Raya Tahun Ini Menurun
Menyusun proposal bisnis yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana pinjaman dan skema pengembaliannya.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau, koperasi desa diharapkan dapat tumbuh menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal.
Langkah ini juga dinilai dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam hal pengurangan kemiskinan, peningkatan inklusi keuangan, dan penciptaan lapangan kerja di pedesaan.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai skema ini perlu diiringi dengan pengawasan ketat dan peningkatan kapasitas SDM koperasi, agar tidak menjadi celah penyelewengan atau gagal bayar yang akhirnya membebani keuangan desa.
Dengan terbitnya PMK Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan Dana Desa sebagai instrumen pembangunan yang bukan hanya berfungsi untuk pengeluaran rutin atau infrastruktur, tetapi juga bisa mendorong transformasi ekonomi desa melalui koperasi.
Kini tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan bisa dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas tinggi demi kesejahteraan masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber