45 Koperasi Merah Putih Prabumulih Resmi Berbadan Hukum, Fokus Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

45 Koperasi Merah Putih Prabumulih Resmi Berbadan Hukum, Fokus Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Musyawarah Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya pemerintah dalam meningkatkan peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan terus digencarkan.

Salah satu buktinya terlihat di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, di mana sebanyak 45 koperasi Merah Putih telah terbentuk dan tersebar di seluruh wilayah administratif kota ini, yakni di 12 desa dan 33 kelurahan.

Koperasi-koperasi ini kini telah berbadan hukum dan mulai aktif, terutama dalam hal distribusi LPG 3 kilogram (kg) yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Prabumulih, Junaidah, melalui Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Herman Tono.

BACA JUGA:Alh Fungsi Lahan, Kebun Karet di Prabumulih Menyusut 50 Hektare

BACA JUGA:Angkat Budaya Lokal, H Arlan Istri Promosikan Songket Nanas Prabumulih di Swarna Songket Nusantara 2025

Herman Tono menuturkan, seluruh koperasi Merah Putih ini telah resmi memiliki badan hukum dan terbentuk sebelum 12 Juli 2025.

Meskipun aktivitas operasionalnya masih terbatas, namun koperasi ini telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga kestabilan distribusi LPG subsidi 3 kg.

Dalam keterangannya, Herman Tono menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi penting dalam keberlangsungan koperasi.

Seluruh koperasi Merah Putih di Prabumulih telah memiliki badan hukum resmi, yang artinya sudah terdaftar secara sah sesuai dengan regulasi Kementerian Koperasi dan UKM.

BACA JUGA:Tertidur Pulas, Pelaku Pencurian Kabel Listrik Bernilai Rp50 Juta Dibekuk Tim Elang Muara Polsek Cambai

BACA JUGA:Polres Prabumulih Raih Dua Penghargaan di Rakernis SDM Polda Sumsel 2025

“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan dasar legal bagi operasional koperasi serta memperkuat kepercayaan anggota dan masyarakat,” ujar Herman belum lama ini.

Saat ini, seluruh koperasi Merah Putih di Prabumulih difokuskan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan LPG subsidi 3 kg.

Produk ini merupakan kebutuhan pokok masyarakat untuk keperluan rumah tangga, dan dengan adanya distribusi melalui koperasi, maka jalur penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran.

“Walaupun terdapat perbedaan frekuensi distribusi LPG di masing-masing koperasi, ada yang sudah mendapatkan pengiriman tiga kali, ada pula yang lima kali, namun secara keseluruhan stok LPG di wilayah Prabumulih tetap aman dan mencukupi,” tambah Herman.

BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Beras Oplosan, Disperindag Prabumulih Gelar Sidak

BACA JUGA:Satreskrim Polres Prabumulih Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Maut dan Penganiayaan Sadis Anak di Bawah Umur

Kendati harga LPG subsidi sering kali menjadi polemik di berbagai daerah, Pemerintah Kota Prabumulih berhasil menjaga kestabilan harga. Harga LPG 3 kg di koperasi Merah Putih ditetapkan sebesar Rp21 ribu per tabung.

Selain itu, pembelian hanya dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP.

“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan distribusi dan mencegah penyalahgunaan subsidi LPG,” terang Herman.

Dengan mewajibkan penggunaan KTP, maka distribusi LPG 3 kg hanya akan diberikan kepada warga yang benar-benar berhak, yakni mereka yang tinggal di wilayah kelurahan atau desa tempat koperasi berada.

Ini juga sejalan dengan prinsip tepat sasaran dari program subsidi pemerintah.

Salah satu keunggulan dari program koperasi Merah Putih di Prabumulih adalah pemerataan.

Herman mengungkapkan bahwa setiap desa dan kelurahan di kota ini sudah memiliki koperasi Merah Putih sendiri.

“Ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat setempat untuk bergabung dan memanfaatkan layanan koperasi, termasuk pembelian LPG 3 kg yang terjangkau,” ujarnya.

Dengan demikian, warga tidak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan LPG atau menjadi anggota koperasi.

Cukup dengan memiliki KTP yang sesuai domisili dan mendaftar sebagai anggota, masyarakat sudah bisa mendapatkan manfaat dari koperasi tersebut.

Untuk menjadi anggota koperasi, warga harus memiliki KTP sesuai dengan kelurahan atau desa tempat koperasi berada. Selain itu, sistem keanggotaan juga mensyaratkan adanya simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

“Jumlahnya ditentukan bersama oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Ini adalah bagian dari prinsip demokratis koperasi,” jelas Herman.

Koperasi Merah Putih Prabumulih saat ini masih dalam tahap awal pengembangan.

Namun demikian, pemerintah daerah sudah memiliki rencana strategis untuk membantu pengembangan koperasi secara lebih luas.

Herman Tono menjelaskan bahwa pemerintah kota akan memberikan dukungan pembiayaan bagi koperasi, namun untuk saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juklak) dan petunjuk pelaksanaan (juknis) dari pemerintah pusat.

“Selain itu, koperasi juga sedang menyiapkan proposal bisnis yang akan diajukan ke sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI,” ujarnya.

Proposal bisnis ini bertujuan untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan dari perbankan guna mengembangkan usaha koperasi.

Penilaian kelayakan akan dilakukan langsung oleh pihak bank, dan koperasi yang memenuhi syarat dapat memperoleh pembiayaan dengan skema yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Kendati saat ini koperasi Merah Putih masih berfokus pada distribusi LPG, Pemerintah Kota Prabumulih tidak ingin koperasi ini hanya menjadi distributor tunggal.

Ada harapan besar agar koperasi juga dapat berkembang ke sektor usaha lainnya yang lebih produktif dan memberdayakan masyarakat.

“Dengan terbentuk dan berbadan hukum secara resmi, koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan,” tegas Herman. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: