PTBA Tegaskan Komitmen Penyelesaian Proyek CHF TLS 6 dan 7 Secara Berkeadilan

PTBA Tegaskan Komitmen Penyelesaian Proyek CHF TLS 6 dan 7 Secara Berkeadilan

--

BACA JUGA:Berperilaku Baik, Ratusan Warga Binaan Rutan Prabumulih Dapat Remisi Dasawarsa dan Umum, 15 Orang Langsung Beb

PTBA juga menyatakan terbuka terhadap dialog lanjutan bersama masyarakat, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Merespons hasil RDP, PTBA akan menggelar pertemuan lanjutan pada 5–7 Agustus 2025 dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak teknis terkait.

“Kami percaya, penyelesaian terbaik lahir dari ruang dialog yang sehat dan saling menghormati,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Proyek CHF TLS 6 dan 7 Merupakan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi Nasional

Sementara itu, Environmental Management & Mining Support Sub-Division Head PTBA, Amarudin, menjelaskan bahwa proyek CHF TLS 6 dan 7 merupakan salah satu proyek strategis perusahaan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional.

“Sebagian besar batu bara dari proyek ini diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri. Proyek ini juga didukung dengan pembangunan belt conveyor yang mengangkut batu bara langsung dari lokasi tambang menuju area pencurahan sebelum dimuat ke dalam gerbong kereta api,” ujar Amar.

BACA JUGA:Inflasi Sumsel Juli 2025 Berada di Rentang Target

Lebih lanjut, Amar menyampaikan bahwa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku di bidang kehutanan, terdapat sebagian warga Desa Darmo yang melakukan aktivitas berkebun di kawasan hutan dengan status perambah.

Sesuai regulasi, kelompok tersebut tidak termasuk kategori yang berhak atas kompensasi atau ganti rugi secara legal-formal.

Namun demikian, PTBA tetap menunjukkan niat baik dengan menawarkan skema santunan secara sukarela sejak tahun 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Hingga saat ini kami telah tiga kali menyampaikan tawaran santunan. Namun, nilai yang kami ajukan masih belum memenuhi ekspektasi masyarakat. Kami berupaya untuk memberikan yang terbaik, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami juga telah meminta arahan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan sebagai pendamping hukum pemerintah,” jelas Amar.

Harapan untuk Solusi Bersama

Secara keseluruhan, PTBA mengapresiasi perhatian seluruh pihak yang terlibat dan tetap berharap agar penyelesaian persoalan ini bisa ditempuh secara bijak, berkeadilan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: