Pembunuh Wanita di OKU Tertangkap, Kesal Korban Tolak Ajakan Mesum Pelaku

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Terduga pelaku pembacokan dan pembunuhan wanita di Batuputih Kecamatan Baturaja Barat yang menggegerkan masyarakat OKU beberapa waktu lalu akhirnya berhasil tertangkap.
Peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun V Suban, Desa Batuputih, Kecamatan Baturaja Barat pada Selasa (29/7) malam itu ternyata bermotif kecewa atas penolakan korban.
Pelakunya Misran alias Gang (45), akhirnya tak berkutik di tangan polisi setelah sempat kabur ke Palembang dan bersembunyi usai melakukan aksi brutalnya.
Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari (3/8) saat Misran menumpang mobil travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Baturaja Timur.
BACA JUGA:Bulog Sebut Penyaluran Bantuan Pangan di OKU Raya Tuntas 100 Persen
BACA JUGA:Usai Pukuli Tetangga Pakai Palu, Warga OKU Menyerahkan Diri
Tanpa perlawanan, pria asal Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk jalani pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan, Misran mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan nekat membacok Ritamah, perempuan yang ditaksirnya, karena sakit hati.
Setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan dan juga karena takut korban melaporkan kelakuannya ke pihak keluarga.
Tidak hanya Ritamah, ia juga membacok Lin, saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Adakan Panen Raya Jagung di Talang Lebak OKU
BACA JUGA:82 Unit Rumah Warga OKU Terdampak Banjir
Beruntung, Lin berhasil kabur dan menyelamatkan diri meski mengalami luka serius di bagian leher.
"Pelaku menggunakan sebilah parang dan mengarahkan bacokan ke bagian leher korban," tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat gelar press release di Mapolres OKU, Senin (4/8).
Dari hasil olah TKP dan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, serta sarung parang sepanjang 50 cm.
Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Lantik Tim Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025
BACA JUGA:Kepergok Mencuri, Dua Warga OKU Diamankan Polisi
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.
Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa berdarah yang menelan korban jiwa ini terjadi pada Selasa (29/7) malam dengan 2 korban yang salah satunya adalah seorang wanita.
Dari penuturan Yuliandi (pemilik Kebun), yang sempat berada di Rumah sakit Ibnu Sutowo Baturaja peristiwa itu terjadi di kebun karet miliknya yang berada di Dusun V Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat.
Dari penjelasan Yuliandi, korban merupakan warga Desa Negeri sindang dan warga Desa Lubuk Baru.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Lantik Tim Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025
BACA JUGA:Kepergok Mencuri, Dua Warga OKU Diamankan Polisi
Korban atas nama Ritamah (55) warga Desa Lubuk Baru meninggal dunia dan Edlin (25) warga Desa Negeri Sindang menderita luka parah.
"Mereka ini bekerja di kebun saya. Sedangkan terduga pelaku ini dulu memang kerja ikut saya lalu berhenti dan baru 2 hari ini ikut saya lagi," ujar Yuliandi pada Rabu (30/7) dini hari.
Yuliandi menduga kejadian itu terjadi pada Selasa (29/7) setelah Isya.
Sebab kata dia, pada pagi hari sebelum kejadian baik korban maupun pelaku sempat bekerja menyadap karet miliknya. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: