Pembunuh Wanita di OKU Tertangkap, Kesal Korban Tolak Ajakan Mesum Pelaku

Pembunuh Wanita di OKU Tertangkap, Kesal Korban Tolak Ajakan Mesum Pelaku

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-

‎BATURAJA, PALPOS.ID - Terduga pelaku pembacokan dan pembunuhan wanita di Batuputih Kecamatan Baturaja Barat yang menggegerkan masyarakat OKU beberapa waktu lalu akhirnya berhasil tertangkap.

‎Peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun V Suban, Desa Batuputih, Kecamatan Baturaja Barat pada Selasa (29/7) malam itu ternyata bermotif kecewa atas penolakan korban.

‎Pelakunya Misran alias Gang (45), akhirnya tak berkutik di tangan polisi setelah sempat kabur ke Palembang dan bersembunyi usai melakukan aksi brutalnya.

‎Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari (3/8) saat Misran menumpang mobil travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Baturaja Timur.

BACA JUGA:Bulog Sebut Penyaluran Bantuan Pangan di OKU Raya Tuntas 100 Persen

BACA JUGA:Usai Pukuli Tetangga Pakai Palu, Warga OKU Menyerahkan Diri

‎Tanpa perlawanan, pria asal Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk jalani pemeriksaan intensif.

‎Dalam pemeriksaan, Misran mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan nekat membacok Ritamah, perempuan yang ditaksirnya, karena sakit hati.

‎Setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan dan juga karena takut korban melaporkan kelakuannya ke pihak keluarga.

‎Tidak hanya Ritamah, ia juga membacok Lin, saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Adakan Panen Raya Jagung di Talang Lebak OKU

BACA JUGA:82 Unit Rumah Warga OKU Terdampak Banjir

Beruntung, Lin berhasil kabur dan menyelamatkan diri meski mengalami luka serius di bagian leher.

‎"Pelaku menggunakan sebilah parang dan mengarahkan bacokan ke bagian leher korban," tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat gelar press release di Mapolres OKU, Senin (4/8).

‎Dari hasil olah TKP dan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, serta sarung parang sepanjang 50 cm.

‎Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Lantik Tim Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025

BACA JUGA:Kepergok Mencuri, Dua Warga OKU Diamankan Polisi

‎"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

‎Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa berdarah yang menelan korban jiwa ini terjadi pada Selasa (29/7) malam dengan 2 korban yang salah satunya adalah seorang wanita.

‎Dari penuturan Yuliandi (pemilik Kebun),  yang sempat berada di Rumah sakit Ibnu Sutowo Baturaja peristiwa itu terjadi di kebun karet miliknya yang berada di Dusun V Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat.

‎Dari penjelasan Yuliandi, korban merupakan warga Desa Negeri sindang dan warga Desa Lubuk Baru.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Lantik Tim Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025

BACA JUGA:Kepergok Mencuri, Dua Warga OKU Diamankan Polisi

‎Korban atas nama Ritamah (55) warga Desa Lubuk Baru meninggal dunia dan Edlin (25) warga Desa Negeri Sindang menderita luka parah.

‎"Mereka ini bekerja di kebun saya. Sedangkan terduga pelaku ini dulu memang kerja ikut saya lalu berhenti dan baru 2 hari ini ikut saya lagi," ujar Yuliandi pada Rabu (30/7) dini hari.

‎Yuliandi menduga kejadian itu terjadi pada Selasa (29/7) setelah Isya.

Sebab kata dia, pada pagi hari sebelum kejadian baik korban maupun pelaku sempat bekerja menyadap karet miliknya. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: