Ratusan Warga Binaan di Rutan Baturaja Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Kantor Rutan Baturaja.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengusulkan sebanyak 307 narapidana untuk menerima remisi umum pada peringatan HUT RI ke 80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025 nanti.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dan kini tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK).
"Usulan remisi ini terdiri dari narapidana kasus kriminal umum dan narkoba, dengan lama remisi bervariasi antara satu hingga enam bulan.
Enam orang di antaranya bahkan diusulkan untuk remisi langsung bebas," ujar Kepala Rutan Klas IIB Baturaja, Fitri Yady, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah, Kamis (7/8).
BACA JUGA:Gara-gara KDRT, Belasan PPPK di OKU Ajukan Gugatan Cerai
BACA JUGA:Sempat Buron, Pencuri Sawit Berhasil Diamankan Polisi
Remisi umum setiap tahun diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Namun, hingga kini, pihak Rutan masih menantikan SK resmi dari Kemenkumham untuk mengetahui berapa banyak yang akan disetujui mendapatkan remisi.
Selain remisi umum, Rutan Baturaja juga mengajukan dua narapidana kasus narkoba untuk mendapatkan amnesti.
Dari dua nama yang diajukan, hanya satu yang disetujui dan telah resmi dibebaskan pada 1 Agustus 2025 lalu.
BACA JUGA:Kejari OKU Ekspose Pendampingan Hukum Penyaluran Bantuan Pangan
BACA JUGA:15 Anak di Bawah Umur di OKU Ajukan Dispensasi Pernikahan
Sementara itu, total penghuni Rutan Baturaja saat ini tercatat 469 orang.
Angka ini masih di bawah kapasitas ideal sebesar 523 orang.
"Jadi untuk hunian, belum over kapasitas. Masih dalam kondisi aman dan terkendali," jelas Mirullah.
Remisi menjadi momen yang sangat dinanti oleh warga binaan.
BACA JUGA:Kejari OKU Panggil Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam
BACA JUGA:Brio dan Truk Adu Kambing di Jalinsum OKU
Selain menjadi bentuk penghargaan atas pembinaan yang telah dijalani, remisi juga memberikan harapan baru untuk mempercepat proses reintegrasi sosial mereka setelah masa hukuman. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: