Gara-gara KDRT, Belasan PPPK di OKU Ajukan Gugatan Cerai

Gara-gara KDRT, Belasan PPPK di OKU Ajukan Gugatan Cerai

Kepala BKSDM OKU, Mirdaili.-Foto:Eko palpos-

 

BATURAJA, PALPOS.ID - Gara-gara sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), belasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU mengajukan gugatan cerai selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

 

"Mereka yang mengajukan gugatan cerai itu seluruhnya berjenis kelamin perempuan dengan rentan waktu kejadian antara 2023 hingga 2025," ungkap Kepala BKSDM OKU, Mirdaili, saat dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (6/8).

 

Ameng sapaan akrab Mirdaili menjelaskan, adapun rincian PPPK yang mengajukan gugatan cerai itu adalah pada 2023 sebanyak dua orang,2024 lima orang dan 2025 sebanyak 11 orang.

 

"Saya heran juga kok jumlah yang mengajukan gugatan cerai yang melapor ke kita ini meningkat.

BACA JUGA:Sempat Buron, Pencuri Sawit Berhasil Diamankan Polisi

BACA JUGA:Kejari OKU Ekspose Pendampingan Hukum Penyaluran Bantuan Pangan

Kenapa pas mereka sudah diangkat menjadi PPPK, mereka ngajukan gugatan cerai.

Padahal selama ini rumah tangga mereka baik-baik saja," kata Ameng heran.

 

Ditanya alasan PPPK di OKU itu mengajukan gugatan cerai, Ameng mengatakan, alasannya beragam tetapi paling banyak disebabkan oleh KDRT, serta tidak dinafkahi lahir dan batin.

 

Sementara Kabid Analis Kesejahteraan SDM dan Aparatur di BKSDM OKU, Endang Fitriyanti menjelaskan, secara khusus rata-rata PPPK yang mengajukan gugatan cerai itu gajinya sudah lumayan besar yakni dikisaran Rp4 juta perbulan.

BACA JUGA:15 Anak di Bawah Umur di OKU Ajukan Dispensasi Pernikahan

BACA JUGA:Kejari OKU Panggil Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam

 

"Itu belum termasuk dengan tunjangan kinerja yang rata-rata PPPK di OKU menerima uang sebesar Rp500 ribu perbulan," ungkap dia.

 

Artinya lanjut dia, kehidupan PPPK di OKU saat ini sudah mulai sejahtera, namun entah kenapa kehidupan rumah tangga sebagian diantara mereka ada yang tidak bahagia.

 

"Kok pas masih honor tidak ada kasus KDRT dan lain sebagainya. Namun pas sudah diangkat kasus KDRT justru meningkat di kalangan PPPK tersebut," katanya.

 

Sebagai institusi yang membawahi dan melakukan pembinaaan terhadap PPPK di OKU kata Ameng melanjutkan, pihaknya sendiri berusaha memediasi para PPPK itu agar tidak bercerai dengan pasangannya.

BACA JUGA:Brio dan Truk Adu Kambing di Jalinsum OKU

BACA JUGA:Pembunuh Wanita di OKU Tertangkap, Kesal Korban Tolak Ajakan Mesum Pelaku

 

Namun kalau tiga kali di mediasi keputusan mereka tetap bulat mau bercerai, maka BKSDM OKU tidak bisa berbuat apa-apa.

"Yang kita pikirkan cuma satu. Kasihan dengan anak-anak mereka," tandasnya. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: