Terkuak ! Lahan Tol Betung –Tempino–Jambi yang Dipalsukan Ternyata Kawasan Hutan Suaka Alam Milik Negara

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen daftar khusus pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024.-foto:dokumen palpos-
PALEMBANG,PALPOS.ID – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen daftar khusus pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (5/8), dua terdakwa, yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansur, saling memberikan kesaksian satu sama lain.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, terkuak bahwa tanah yang diakui oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) sebagai milik perusahaannya dan diajukan untuk ganti rugi ternyata adalah kawasan Hutan Suaka Alam Dangku, yang telah ditetapkan sebagai tanah negara berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sejak tahun 1982 hingga 2016
BACA JUGA:Pengurus ADPMET Dorong Penguatan Regulasi dan Peningkatan SDM Migas Daerah
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Musi Banyuasin Gelar Turnamen Catur Bergengsi!
Diketahui terdakwa Yudi Herzandi, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Musi Banyuasin (Muba) yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan anggota tim persiapan pembangunan jalan tol, mengungkap bahwa dirinya sering bertemu dengan KMS. H. Abdul Halim Ali, selaku Direktur Utama PT SMB.
Yudi menyampaikan bahwa Abdul Halim Ali pernah mengusulkan perubahan trase jalan tol karena awalnya melewati lahan HGU milik PT SMB.
Usulan itu disampaikan kepada Kementerian PUPR dan sempat disetujui hingga keluarnya Penetapan Lokasi (Penlok) I.
BACA JUGA:Targetkan Sukses Porprov, Musi Banyuasin Gelar Kejuaraan Bola Voli dan Para Renang Bupati Cup 2025
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan KUPA dan PPAS-P 2025, Anggaran Naik Rp 832 Miliar
Namun, belakangan, Abdul Halim Ali kembali mengajukan perubahan trase baru pada Oktober 2021 yang mengarah ke wilayah lain—yang belakangan diketahui adalah kawasan hutan lindung.
Menurut pengakuan Yudi, usulan perubahan trase yang kedua telah dibahas di tingkat kementerian dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena dilakukan setelah Penlok ditetapkan.
Meski demikian, Yudi mengaku tetap bertemu kembali dengan Abdul Halim Ali pada Desember 2021 dan menyarankan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Sekayu Lakukan Razia di Blok Hunian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: