Terkuak ! Lahan Tol Betung –Tempino–Jambi yang Dipalsukan Ternyata Kawasan Hutan Suaka Alam Milik Negara

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen daftar khusus pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Kejari Muba Hentikan Kasus Warga Bernama Suharto Lewat Restorative Justice, Ini Kasusnya
Dalam sidang tersebut, Yudi juga mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pencabutan kasasi atas putusan PTUN Palembang yang sempat menolak perubahan trase tersebut. Akibat tidak adanya upaya hukum lanjutan, trase sesuai usulan PT SMB tetap diproses dalam pelaksanaan proyek tol.
Proses inventarisasi oleh BPN Musi Banyuasin menemukan bahwa lahan milik PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal yang diusulkan untuk ganti rugi ternyata merupakan tanah negara dan termasuk dalam Kawasan Hutan Suaka Alam Dangku.
Hal ini didasarkan pada: SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982,SK Menteri Kehutanan No. 410/KPTS-II/1986, SK Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001, SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016
Meski tidak memiliki alas hak, Terdakwa Amin Mansur, yang merupakan mantan pegawai BPN dan kuasa dari Abdul Halim Ali, menyusun Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik Abdul Halim Ali sejak tahun 1999 dan bukan termasuk kawasan hutan.
Dalam sidang tersebut, Yudi juga mengungkap bahwa dirinya diminta oleh PT SMB untuk menghubungi Camat Tungkal Jaya dan Kepala Desa Simpang Tungkal agar menandatangani dokumen SPFBT.
Kedua pejabat lokal itu menolak karena meyakini lahan tersebut merupakan tanah negara. Yudi mengaku mencoba “mengedukasi” mereka.
“Saya bilang, mana buktinya kalau itu tanah negara? Sawitnya punya Pak Halim, berarti tanahnya juga punya Pak Halim,” terang Yudi dalam sidang.
Sementara itu, Amin Mansur menyatakan bahwa dirinya berkoordinasi langsung dengan BPN Musi Banyuasin untuk membuat dokumen SPFBT yang nantinya digunakan dalam proses administrasi ganti rugi lahan tol.
Jaksa Penuntut Umum, Hendy SH, usai sidang menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul menunjukkan adanya upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu untuk menguasai aset negara dengan cara melanggar hukum melalui manipulasi dokumen kepemilikan lahan.
“Ini bukan hanya soal kesalahan prosedur. Ini soal bagaimana tanah negara, yang jelas-jelas kawasan hutan suaka alam, coba dialihkan menjadi milik pribadi untuk keuntungan dalam proyek nasional,” tegas Hendy.
Sebagaimana sidang sebelumnya baik pihak BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Ahli Kehutanan secara tegas menerangkan sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2016, lokasi lahan yang diterbitkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh saksi KMS. H. Abdul Halim Ali merupakan Kawasan Hutan Suaka Alam yang merupakan tanah negara dan kekayaan negara yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemanggilan saksi ahli dari Kementerian LHK dan BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: