Kejati Sumsel Sita Uang Tunai Rp506 Miliar dalam Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Penetapan Tersangka Menyusul

Kejati Sumsel Sita Uang Tunai Rp506 Miliar dalam Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Penetapan Tersangka Menyusul. foto: penkum kejati sumsel--
PALPOS.ID - Kejati Sumsel Sita Uang Tunai Rp506 Miliar dalam Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Penetapan Tersangka Menyusul.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengungkap kasus besar yang menjadi sorotan publik.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara (Bank BUMN), Kejati Sumsel berhasil menyita uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah).
Kasus ini menyeret dua perusahaan swasta, yakni PT BSS PT SAL.
BACA JUGA:Tindak Tegas Korupsi Aset, Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran kepada Pemprov
Uang tersebut merupakan barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam proses pemberian pinjaman oleh Bank Pelat Merah kepada dua perusahaan tersebut.
Meski uang dalam jumlah fantastis itu telah disita, pihak Kejati Sumsel hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Penyitaan uang tunai Rp506 miliar ini dilakukan pada Kamis (7/8/2025) oleh tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Menariknya, uang tersebut seluruhnya dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan telah ditata rapi di kantor Kejati Sumsel dengan pengamanan ketat dari anggota TNI.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran, Herman Deru: Ini Penyelamatan Martabat Daerah
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Gedung Baru Kejari OKU
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah awal penyelamatan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa meskipun belum ada penetapan tersangka, penyitaan barang bukti adalah langkah konkret dalam penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber