Songket Palembang Menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi KIK

Songket Palembang Menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi KIK-Foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Integritas ASN sebagai Pilar Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Dalam arahannya, Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, meminta agar deskripsi setiap KIK yang akan dicatatkan diperluas, mencakup filosofi, tata cara pembuatan, hingga bahan yang digunakan.
Hal ini penting untuk memperjelas keunikan Songket Palembang dibandingkan produk sejenis dari daerah lain.
Ia juga menegaskan pentingnya percepatan kelengkapan data dukung pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang agar segera diajukan ke DJKI.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa pencatatan KIK merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap warisan budaya lokal.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan DJKN Perkuat Sinergi Wujudkan Pengelolaan Aset Daerah yang Transparan
“Inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, tetapi langkah strategis melestarikan tradisi dan memberi perlindungan hukum.
Dengan diakuinya Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis, kita tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: