Prima Salam Dorong Percepatan Sertifikasi: Jangan Sampai Aset Daerah Hilang

Prima Salam Dorong Percepatan Sertifikasi: Jangan Sampai Aset Daerah Hilang-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga kini masih belum memiliki kejelasan status hukum.
Kondisi ini membuat pengelolaan aset daerah rawan menimbulkan persoalan, mulai dari tumpang tindih pemanfaatan hingga potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Berdasarkan data resmi, Pemkot Palembang tercatat memiliki 6.130 aset berupa tanah kantor dan tanah jalan. Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang telah tersertifikasi.
Dari total 763 bidang tanah kantor, hanya 153 yang sudah bersertifikat, sementara 605 lainnya masih belum jelas status hukumnya.
BACA JUGA:Yesha, Bintang Cilik Palembang yang Bersinar Lewat Dunia Modelling
BACA JUGA:Internet Praktis dan Hemat di Malaysia, Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX
Situasi serupa juga terjadi pada aset tanah jalan. Dari 5.367 bidang tanah jalan baru 378 yang memiliki sertifikat, sedangkan sisanya sebanyak 4.989 bidang masih belum memiliki legalitas yang sah.
Minimnya aset bersertifikat ini menjadi perhatian serius Pemkot Palembang.
Pasalnya, tanpa legalitas yang kuat, aset milik pemerintah daerah berpotensi dipersoalkan oleh pihak lain.
Selain itu, aset yang belum bersertifikat juga lebih sulit untuk dimanfaatkan dalam pembangunan infrastruktur maupun fasilitas publik.
BACA JUGA:Dukung Gerkatin, Prima Salam Bakal Nyalakan Lampu Biru di Jembatan Ampera dan Kambang Iwak
BACA JUGA:Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Summit 2025: Asah Talenta Muda Kuasai Teknologi AI
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, sebelumnya menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset daerah merupakan langkah krusial untuk menjamin keberlanjutan pembangunan.
“Percepatan pengamanan aset ini penting agar Pemkot tidak kehilangan hak kepemilikan dan bisa memanfaatkannya untuk kepentingan rakyat.
Jangan sampai aset daerah tidak jelas statusnya, lalu di kemudian hari dipersoalkan,” tegasnya.
Pemkot sendiri menargetkan percepatan sertifikasi dengan menggandeng ATR/BPN Palembang.
BACA JUGA:Ludy Juliansyah Terima Mandat Pembentukan Pengurus Forum Bela Negara Kota Palembang
Bahkan, dalam waktu dekat disebutkan ada puluhan aset yang akan segera terbit sertifikatnya.
Sementara itu, Ketua ATR/BPN Palembang, Zamili, menyampaikan komitmennya untuk mendukung langkah Pemkot dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi.
"Kami siap memback up, berkolaborasi dan bersinergi agar proses sertifikasi aset milik Pemkot Palembang ini lebih cepat," kata Zamili.
BPN juga mendorong agar inventarisasi aset dilakukan lebih detail, sehingga memudahkan proses administrasi pertanahan.
“Kuncinya adalah inventarisasi yang detail dan kelengkapan dokumen. Kalau administrasi sudah siap, proses sertifikasi bisa lebih cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini ada 22 aset Pemkot Palembang yang segera terbit sertifikat di bulan Oktober, dan 208 aset dalam proses sertifikasi. Diketahui Pemkot Palembang menargetkan 513 aset tersertifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat proses legalisasi, juga pengamanan aset-aset pemerintah daerah, agar pemanfaatannya lebih optimal bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Nanti akan dibentuk tim atau satgas pengamanan aset daerah,” tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: