Kritik Pemkab Ogan Ilir, Sayuti Soroti Kasus Asusila hingga Akses Jalan Yang Dikeluhkan Warga

Kritik Pemkab Ogan Ilir, Sayuti Soroti Kasus Asusila hingga Akses Jalan Yang Dikeluhkan Warga

Sayuti anggota DPRD Ogan Ilir Saat Mengkritik Pemkab Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sayuti, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir terkait beberapa kasus salah satunya kasus asusila yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dari camat hingga kepala desaa.

 

Ia menilai persoalan ini seolah tenggelam tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait sangsi apa yang dikenakan para oknum pejabat tersebut.

 

Kritikan itu disampaikan Sayuti saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPRD Ogan Ilir dengan agenda penyampaian nota pengantar oleh Bupati Ogan Ilir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja karena menyangkut moralitas dan penegakan hukum.

BACA JUGA:Sidang Lakalantas di PN Kayuagung Diwarnai Interupsi, Keluarga Korban Nilai Jaksa Lebih Membela Terdakwa

BACA JUGA:Serangan Burung Pipit Ancam Produksi Padi, Petani Ogan Ilir Lakukan Berbagai Upaya Pengendalian

 

“Kasus perlendiran atau asusila ini bermula dari oknum Camat Pemulutan Barat, kemudian Kades Ulak Kerbau, Kades Teluk Kecapi, Kades Ulak Segara, dan yang terakhir yang masih panas Kades yang diduga menggarap anak di bawah umur. Sungguh ironis, virus perlendiran sangat mengkhawatirkan,” ungkap Sayuti.

 

Ia menegaskan, kasus yang menyeret sejumlah aparatur desa tersebut harus disikapi dengan serius melalui langkah konkret dan pemberian hukuman (punishment) yang tegas.

Menurutnya, jika dibiarkan tanpa kejelasan, publik akan menilai Pemkab dan DPRD tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan.

 

“Bagaimanapun kasus ini unik, tapi faktanya tenggelam tanpa penjelasan. Kita sama-sama orang hukum, Pak Wabup! Menggarap anak di bawah umur itu delik biasa, bukan delik aduan,” tegasnya.

BACA JUGA:Prisa, Anak di Tanjung Raja Ogan Ilir Putus Sekolah, Kini Dapat Belajar Lagi

BACA JUGA:Pengangguran di Ogan Ilir Berulang kali satroni rumah Tetangga, Gasak Uang hingga Bebek

 

Ia menilai tindakan tersebut tetap bermasalah secara hukum karena usia korban belum memenuhi ketentuan minimal pernikahan sesuai Undang-Undang Perkawinan.

 

“Kalau bicara UU Perkawinan dan perubahannya, jelas remaja yang diduga digarap itu belum cukup umur 19 tahun. Dalam proses pernikahan, seharusnya ada dispensasi. Ini jelas sudah melanggar aturan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Sayuti menekankan bahwa dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus asusila seperti ini tergolong delik biasa sehingga penindakan hukum semestinya tetap berjalan.

 

“Apakah kita memang mengharapkan hal seperti ini terjadi di daerah yang punya Perda Layak Anak? Saya minta ada ketegasan terhadap kasus perlendiran ini.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ringkus Pencuri Pompa Air dan Lampu Balai Desa Talang Aur, Pelakunya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Dua Hari Asap Tepal Selimuti Jalinsum Palembang-Indralaya, 200 Hektar Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak ada penjelasan dari pihak eksekutif maupun legislatif,” tegasnya.

 

Selain kasus asusila Sayuti juga menyinggung terkait kordinasi Pemkab Ogan Ilir Denga pihak PT Pertamina Hulu Rokan terkait akses jalan di lima desa di Kecamatan Rambang Kuang yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.

 

"Mediasi terkait status jalan di wilayah Desa Tanjung Miring, Kayu Ara, Suakananti.

Bahkan saat kami reses kesana pak Wabup mereka mengancam dan berencana untuk memisahkan diri dari Ogan Ilir. Jangan kata saya.

Maka dari itu harapan saya hal itu harusnya dijadikan atensi," katanya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti terkait peningkatan jalan milik Provinsi Sumsel dari Simpang Meranjat Hingga Ke Kecamatan Rambang Kuang agar tidak dilakukan hanya agar sampai ke pelosok jangan hanya sampai ke wilayah Tanjung Batu saja.

 

Hal lain yang juga disuarakanya yakni terkait persoalan yang dialami oleh perangkat Desa Tambang Rambang sejak 14 bulan lalu belum dibayarkan honor atau gajihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: