Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Prabumulih Periksa 5 Komisioner KPU Prabumulih

Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Prabumulih Periksa 5 Komisioner KPU Prabumulih

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aroma korupsi kembali menyeruak di Kota Prabumulih. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun Anggaran 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Khristia Lutfiasandhi SH MH, diam-diam sudah bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Fakta terbaru, kasus dugaan korupsi ini bahkan telah naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum, menandakan adanya temuan awal yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih di bawah komando Kasi Pidsus, Safei SH MH, telah berulang kali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, sekretaris, hingga staf KPU.

BACA JUGA:Pemkot dan Apjatel Sumsel Sepakat Tata Kabel Optik di Jalan Jenderal Sudirman

BACA JUGA:World Cleanup Day 2025, SKK Migas – Seleraya Merangin Dua Gelar Aksi Bersih-Bersih dan Penanaman Pohon

Ketika dikonfirmasi, Kajari Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tersebut.

“Iya, memang benar kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih,” ungkap Safei saat diwawancarai wartawan, Selasa, 23 September 2025.

Safei menegaskan, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa seluruh unsur penyelenggara pemilu tersebut.

Pemeriksaan dilakukan guna menggali informasi dan menguji penggunaan anggaran hibah Pilkada yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Ungkap 7 Kasus Narkoba Sepanjang September 2025, 7 Tersangka dan 180 Gram Sabu Diamankan

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Pastikan 450 Anggota Linmas Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2026

"Kemarin hari Senin (22/9/2025) Lebih lanjut, Safei menjelaskan bahwa kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan umum.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak komisioner KPU.

Hari ini ada empat orang termasuk kemarin total 9 orang," bebernya.

"Kasus dugaan ini sudah kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan per 18 September 2025,” jelas Safei.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih H Arlan Apresiasi Guru Honorer, Janjikan Perhatian Lebih Lewat Bantuan Uang Transport

BACA JUGA:Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di Sidogede

Meski begitu, Safei belum membeberkan secara rinci mengenai siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Ia menekankan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan pihaknya akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketika disinggung mengenai besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini, Safei mengaku pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi.

Untuk mendapatkan angka yang akurat, Kejari Prabumulih menggandeng menggandeng auditor.

“Untuk kerugian negara masih kita hitung. Saat ini kita sudah melibatkan auditor,” tegas Safei.

Langkah ini penting karena perhitungan kerugian negara akan menjadi dasar dalam penentuan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi penetapan tersangka. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: