Curi Alat Tukang Kayu, Warga Lawang Wetan diamankan Polsek Babat Toman

tersangka saat di Mapolsek Babat Toman-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Ride Suprianto (33), warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, nekat mencuri peralatan kerja milik warga saat korban sedang tertidur di pondok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun IV Desa Ulak Teberau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Korban, Mustakim (56), tengah beristirahat. Pelaku memasuki pondok ketika korban tertidur.
Pelaku mengambil satu unit chainsaw merk New West warna oranye dan satu unit mesin serut kayu merk Ryu warna hijau yang berada di bawah pondok.
BACA JUGA:AKP Syawaludin Jabat Kapolsek Lais
BACA JUGA:Bupati Toha Tohet Targetkan Peningkatan Capaian MCP Dan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Melihat peralatan kerjanya telah raib, korban melaporkan kejadian ke Polsek Babat Toman.
Keesokan harinya, Kamis (18/9/2025), Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin IPDA Hapis Zulpadli, S.H berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok di desa yang sama.
Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur sehingga dengan mudah diamankan beserta barang bukti.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebelum sempat menjual hasil curiannya.
BACA JUGA:Harapkan PPPK Mampu Bersinergi Beri Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat Bangun Muba Maju Lebih Cepat
BACA JUGA:Peringati Hari Polwan Ke 77, 1 Polwan Polres Muba diberi Reward Umroh oleh Kapolda Sumsel
Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengambil alat pekerja saat tertidut," ujar Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedi Kurniawan, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahean, S.H Kamis (25/9/2025).
Pihaknya juga mengembangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain chainsaw, mesin serut kayu, nota pembelian barang senilai Rp3,1 juta, serta dua karung tempat pelaku menyimpan hasil curian.
"Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Babat Toman dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: