Polsek Babat Toman Berika Himbauan Pelaku Ilegal Refnery di Desa Sereka

Polsek Babat Toman melaksanakan giat himbauan kepada pelaku penyulingan minyak ilegal (illegal refinery)-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, Polsek Babat Toman melaksanakan giat himbauan kepada pelaku penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang berlokasi di Refinery Jalan Mangun Jaya-Bintialo Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Rabu (17/9).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, SH, M.H., dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyulingan minyak mentah secara ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek memberikan himbauan keras dan larangan tegas kepada para pelaku usaha penyulingan.
Menurutnya, kegiatan refinery ilegal ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat, berpotensi menimbulkan kebakaran, serta memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Laksanakan Giat “Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam” di Bayung Lencir
BACA JUGA:Hijrah Menuju Kebaikan, Meneladani Rasulullah untuk Muba Maju Lebih Cepat
“Aktivitas ini melanggar hukum dan sangat berisiko bagi keselamatan jiwa serta merusak lingkungan hidup. Kami mengingatkan agar aktivitas tersebut dihentikan,” tegas IPTU Dedy Kurniawan.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa kegiatan penyulingan minyak tanpa izin resmi ini melanggar Pasal 40 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman atas pelanggaran ini mencapai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Dengan adanya himbauan ini, Polsek Babat Toman berharap para pelaku penyulingan dapat segera menghentikan aktivitasnya secara sukarela.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Petani di Kecamatan Lais Serahkan Diri ke Polisi
Jika tidak, maka akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Babat Toman.
Penegakan hukum ini juga sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Muba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: