Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar

Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar

Dua pengedar narkoba saat diamankan satresnarkoba polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Seinggok Sepemunyian.

Dalam dua hari terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat berbeda.

Dua pelaku yang diamankan yakni Sultan Fajri Al Karomah (19), warga Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, serta Kodriadi (33), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan keduanya dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

BACA JUGA:Berpadu dengan Tugu Nanas Tugu Pompa Angguk Kini Kian Estetik

BACA JUGA:Tilep Uang Perusahaan Rp 20,3 Juta, Karyawan PT Tawan Cemerlang Abadi Ditahan Satreskrim Polres Prabumulih

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dengan berat total 1,27 gram.

Pelaku pertama, Sultan Fajri, ditangkap pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB oleh tim Opsnal Unit Idik II Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH dan Kanit Idik II Aiptu Julius S SH.

Lokasi penangkapan berada di kawasan Jalan Alipatan, Kelurahan Sido Gede, Kecamatan Prabumulih Utara.

BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Lewat Polsanak

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Ini Kronologis dan Penyebabnya

Saat hendak diamankan, Fajri sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, upaya tersebut diketahui petugas.

“Pelaku sempat membuang barang bukti, namun anggota yang melihat langsung memerintahkannya untuk mengambil kembali barang yang dibuang.

Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut adalah paket sabu seberat 0,23 gram,” jelas Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Arafah.

Penangkapan disaksikan langsung oleh warga setempat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas petugas dalam melakukan tugas.

BACA JUGA:Khawatir Rumah Amblas ke Sungai Kelekar, Warga Minta Pemkot Segera Bangun Talut

BACA JUGA:PEP Prabumulih Field Dorong Pengasuhan Anak Usia Dini Holistik Lewat Program TAMASYA dan Rumah Tumbuh

Barang bukti berupa sabu-sabu serta pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kedua, Kodriadi (33), berhasil ditangkap sehari setelahnya, yakni pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto alias Rinto Bule.

Lokasi penangkapan berada di kawasan Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berbeda dengan Fajri, penangkapan Kodriadi dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kodriadi diduga kuat sebagai pengedar. Petugas kemudian menghubungi pelaku dan berpura-pura memesan sabu.

Tanpa curiga, pelaku menyanggupi transaksi dan mengajak bertemu di kawasan Jalan Bangau.

“Ketika pelaku datang ke lokasi, petugas yang menyamar langsung melakukan penyergapan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 1,04 gram yang disimpan di kantong celana bagian kiri,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Arafah.

Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Arafah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas kedua pelaku.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau melapor dan membantu kepolisian,” jelasnya.

Arafah juga mengajak seluruh warga untuk tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Prabumulih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal lima tahun,” tegas Iptu Muhammad Arafah. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: