Jadi Korban KDRT: Istri Polisikan Suami, Ini Motif Penganiayaan yang Dilakukan Tersangka

Tersangka Rozali-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih terbilang tinggi.
Baru-baru ini, kasus KDRT kembali terjadi dan dilaporkan ke aparat kepolisian setempat oleh Piltasari (34), warga Dusun II Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura yang menjadi korban KDRT oleh Rozali (36), suaminya sendiri.
Akibat KDRT yang dialaminya, Piltasari mengalami luka serius di bagian kepala dan leher, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.
Ironisnya, sebelum dilaporkan KDRT yang dialami korban terjadi berulang dalam selang waktu hanya sehari.
BACA JUGA:Belasan Aset Masih Bermasalah, BPKAD Lubuklinggau Fokus Selesaikan Dua Objek Tahun Ini
BACA JUGA:Tampung Puluhan Tabung Elpiji Curian, Warga Jalan Jend Sudirman Diciduk Polisi
Kasus pertama berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Mess PT Evan Lestari, tempat keduanya tinggal.
Sementara kejadian kedua yang lebih brutal terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 di rumah tersangka di Desa Lubuk Ngin.
Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit PPA Ipda Novra Robialda, menjelaskan aksi KDRT pertama bermula dari hal sepele.
Saat itu korban menyiapkan sarapan pagi, namun tersangka menolak untuk memakannya.
BACA JUGA:Bukit Sulap : Paru-Paru Kota yang Kini Jadi Tempat Sampah dan Hilang Keasriannya
BACA JUGA:Naik Pangkat Jaksa Madya, Armein Ramdhani Sampaikan Terimakasih Kepada Orang-Orang Ini !
Cekcok mulut pun terjadi hingga korban mencoba membungkuskan makanan tersebut untuk bekal suaminya.
Namun, tersangka justru membuang bekal itu dan meluapkan amarahnya dengan memukul korban menggunakan tangan dan helm kerja.
Akibatnya, korban mengalami sakit di kepala, punggung, dan lengan akibat pukulan berulang-ulang.
Tak berhenti di situ, tindakan kekerasan kembali terulang beberapa bulan kemudian.
BACA JUGA:Jabat Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, Ini Yang Jadi Atensi AKP Desi Azhari !
BACA JUGA:Tiga Perwira Polres Lubuklinggau Resmi Berganti, Kapolres Tekankan Hal Ini!
Pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, korban yang sudah pisah rumah datang ke rumah tersangka untuk mengambil pakaian anak mereka.
Saat korban sedang berada di kamar, tersangka yang sedang tidur mendengar suara korban, lalu bangun dan mengambil sebilah pisau yang sudah disiapkan di samping tempat tidurnya.
Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung membacok korban berkali-kali hingga mengenai leher sebelah kiri, kepala bagian atas dan pelipis.
Warga yang mendengar teriakkan histeris korban segera datang dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Selang beberapa saat kemudian, pihak kepolisian yang mendapat informasi langsung turun menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
- Buku nikah warna merah dan hijau atas nama Piltasari dan Rozali.
- Helm kerja warna kuning tanpa merk yang digunakan pelaku saat pemukulan pertama.
- Sebilah pisau warna krem merk Balance berukuran panjang 29 cm dan lebar 9 cm.
- Daster warna kuning yang terdapat bercak darah milik korban.
Sementara itu tersangka Rozali sendiri saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik mengakui perbuatannya.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya baik pada kejadian pertama maupun kedua," ujar AKP Redho.
Mengenai motif dari KDRT tersebut, dikatakan kasat diduga karena tersangka cemburu karena korban terindikasi berkomunikasi melalui chating di WhatsApp dengan lawan jenis menggunakan kata-kata mesra (sayang).
Kini tersangka Rozali resmi ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka terancam dengan pasal berlapis yakni pasal penganiayaan dan KDRT sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: