Wanita Muda Asal Prabumulih Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu 2,81 Gram di Depan Mini Market

Wanita Muda Asal Prabumulih Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu 2,81 Gram di Depan Mini Market

Kedapatan membawa barang haram, seorang perempuan muda di Prabumulih ditangkap tim opsnal unit idik I satresnarkoba Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

“Apapun alasannya, ikut serta dalam peredaran narkoba tetap tindak pidana berat. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak tergiur iming-iming uang dari bisnis haram tersebut,” tegas AKP Bratanata.

Kini, pelaku Lija Wariyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegas AKP Bratanata. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: