Bahaya Pelemparan Kereta, Ancaman Nyawa dan Hukum

Bahaya Pelemparan Kereta, Ancaman Nyawa dan Hukum

Pelemparan kereta api bukan sekadar kenakalan. Ancaman pidana hingga 15 tahun menanti pelaku. Keselamatan penumpang nomor satu!-Foto:dokumen palpos-

KAI juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat jalur kereta.

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan perjalanan dan mendukung kelancaran operasional kereta api.

BACA JUGA:Tak Akan Menyesal Makan Enak di OPI Food Carnaval 2025, Festival Kuliner Rakyat di Palembang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Pamona Raya Dengan Danau yang Ikonik

"Dengan kesadaran bersama, kami berharap tindakan pelemparan yang membahayakan keselamatan penumpang dan petugas dapat dicegah," pungkas Aida.

KAI menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga masyarakat.

Dukungan dan kepatuhan warga sangat diperlukan agar kereta api tetap aman dan nyaman bagi semua penumpang. (lia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: