Bapenda OKU Bebaskan Pajak BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kepala Bapenda OKU, Yoyin Arifianto.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan berbagai program kebijakan kemudahan dan keringan bagi masyarakat bumi sebimbing sekudang khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu dikatakan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU Yoyin Arifianto A.P MSi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo SIP saat dibincangi Kamis (16/10).
Disebutkan Yoyin berbagai program kebijakan yang diberlakukan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah diantaranya, membebaskan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang merujuk dari keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan kawasan permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-489 tahun 2024.
BACA JUGA:Polres OKU Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
BACA JUGA:Dukung Kesehatan Pegawai, Rutan Baturaja Laksanakan Pembagian Vitamin
"Mengenai pembebasan pajak BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program pembangunan tiga juta rumah," kata Yoyin.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni, untuk di OKU program kebijakan ini sudah diberlakukan sejak awal tahun 2025 ini.
Sesuai kebijakan perbup tersebut Objek BPHTB yang dberikan pembebasan mencakup Hak atas tanah atau bangunan termasuk hak milik, Hak guna bangunan, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun, namun pembebasan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kriteria MBR ditetapkan berdasarkan penghasilan paling banyak Rp 7 juta bagi yang tidak kawin (lajang) dan Rp 8 juta untuk yang sudah kawin.
BACA JUGA:Wabup OKU Lepas Ratusan Atlet Untuk Ikut Porprov di Muba
BACA JUGA:Razia Rutin, Langkah Tegas Rutan Baturaja Menjaga Kamtib
Selain itu, luas bangunan untuk rumah umum dan satuan rumah susun dibatasi maksimal luas lantai 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah pembangunan swadaya makismal 48 meter persegi,” jelas Yoyin
Hingga saat ini lanjut Yoyin, Bapenda OKU telah memverifikasi 676 berkas BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemkab OKU memberikan kebebasan atau Nol Persen untuk seluruh berkas tersebut. Nilai seluruh berkas tersebut yakni Rp 2,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: