94 Senpira dan 9 Tersangka Diamankan

94 Senpira dan 9 Tersangka Diamankan

Kapolres Muara Enim menggelar hasil giat operasi senjata api rakitan (Senpira) Musi 2023.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Giat Operasi Senjata Api Rakitan (Senpira) Musi Tahun 2023 selama 15 hari terhitung 23 Februari-10 Maret. Jajaran Polres Muara Enim berhasil mengamankan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebanyak 94 pucuk Senpira serahan dari masyarakat.

Selain itu, dari hasil ungkap kasus turut diamankan 9 tersangka dengan barang bukti 3 pucuk senjata api laras panjang dan 6 pucuk senjata api laras pendek serta 12 butir amunisi kaliber 5,57 mm dan 8 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 butir amunisi kaliber 7,62 mm, 2 butir amunisi kaliber 7,92 mm. Dari hasil giat operasi Senjata Api Rakitan (Senpira) Musi, Muara Enim menduduki peringkat kedua setelah Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dari hasil operasi ini didaptakan serahan dari masyarakat ada 94 pucuk Senpira. Ditambah 9 ungkap kasus," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH didampingi PJU dan Kapolsek saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Muara Enim, Senin (31/3).

BACA JUGA:Mantan Kasek Bawaslu Sumsel Bantah Terima Uang

Hasil ungkap 9 kasus tersebut, kata Andi, Satreskrim Polres Muara Enim 2 kasus, Polsek Rambang Lubai 2 kasus. Kemudian, lanjutnya, Polsek Sungai Rotan, Polsek Gelumbang, Polsek Lembak, Polsek Gunung Megang dan Polsek Rambang Dangki masing-masing 1 kasus. "Dalam ungkap kasus ini terbanyak Satreskrim Polres Muara Enim dan Polsek Rambang Lubai masing-masing 2 kasus," jelasnya.

Andi menjelaskan, motif pelaku dan masyarakat menyerahkan senjata api rakitan ini dengan motif untuk menjaga diri dan menjaga kebun mengusir hama babi. Namun, kata dia, apapun alasannya masyarakat tidak boleh memiliki dan menyimpan senjatah api rakitan tanpa izin. "Untuk kesembilan tersangka ini dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," ujarnya.

Ketika disinggung, mengingat Muara Enim selalu meraih tiga besar dalam giat operasi senjata api rakitan (Senpira) Musi, apakah pihak Polres Muara Enim akan menelusuri home industri perakitan senjata api sehingga peredaran senpira di Kabupaten Muara Enim bisa ditekan. "Mohon maaf tidak bisa saya sampaikan. Dipasti kita kembangkan dan masih lidik," tegasnya.

BACA JUGA:Oknum Ustadz Ditangkap Saat Jadi Juri STQ, Kasusnya Memalukan

Disamping itu, Andi mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat Muara Enim atas kesediannya menyerahkan senpira.
"Terimakasih kerjasamanya dengan pemerintah serta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penyerahan sukarela senpira di polsek-polsek maupun di Polres Muara Enim dan memang dari awal kita instruksikan  disetiap satuan yakni satreskrim wajib untuk mengungkap kasus senpira, karena hal ini kita lakukan demi terciptanya kamtibmas di wilayah hukum Polres Muara Enim," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id