JAKARTA, PALPOS.ID – Bupati Pemalang, Jateng, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 34 pejabat juga ikut terjaring dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut. Para pejabat itu mulai dari Sekda, kepala dinas, kepala bidang, serta oknum pejabat Pemkab Pemalang lainnya. Selain itu, ada juga barang bukti yang disita penyidik berupa uang tunai rupiah pecahan, serta alat bukti lainnya. BACA JUGA:Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK Hingga saat ini Bupati Pemalang beserta puluhan pejabat Pemkab itu masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. "Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas sekda, kabid dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 12 Agustus 2022. Dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Pemalang itu, Ali mengeklaim pihaknya turut mengamankan sejumlah uang tunai pecahan rupiah dan alat bukti lainnya. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding "Jumlahnya (uang tunai) masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali. Ia menyebut, tangkap tangan dilakukan terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. BACA JUGA:Presiden Jokowi Tandatangani Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. "Perkembangannya segera kami sampaikan," ucap Ali. (fin/fajar)KPK OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, 34 Pejabat Ikut Terjaring
Jumat 12-08-2022,16:26 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 23-03-2025,16:51 WIB
Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Teddy Mengaku Tak Tahu Soal Proyek Itu
Jumat 21-03-2025,17:57 WIB
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU
Kamis 20-03-2025,15:59 WIB
KPK Geledah Gedung DPRD OKU dan Sita Satu Koper Dokumen
Rabu 19-03-2025,18:54 WIB
Geledah Kantor PUPR OKU Selama 4 Jam Lebih, KPK Bawa 4 Koper Diduga Barang Bukti
Selasa 18-03-2025,15:51 WIB
Wabup OKU Kecewa Fotonya Disunting Seperti Tersangka
Terpopuler
Senin 02-06-2025,15:19 WIB
Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru
Senin 02-06-2025,14:26 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju
Senin 02-06-2025,17:08 WIB
Pemkot Prabumulih Jadwalkan Pelantikan 2.092 Honorer PPPK Tahap I Akhir Juni 2025
Senin 02-06-2025,17:05 WIB
PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Batas Usia Pensiun, Ini Aturannya Sesuai UU ASN 2023
Senin 02-06-2025,16:31 WIB
Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni 2025: Cek Daftar Penerima BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer Sekarang!
Terkini
Selasa 03-06-2025,10:52 WIB
Inter Milan Akhiri Musim Tanpa Trofi, Nasib Inzaghi Dipertanyakan!
Selasa 03-06-2025,10:46 WIB
Kepiting Soka : Keunikan dan Manfaatnya dalam Ekosistem Laut
Selasa 03-06-2025,10:37 WIB
Kuliner Khas Gorontalo : Binte Biluhuta, Sajian Lezat yang Menggugah Selera
Selasa 03-06-2025,10:29 WIB
Mengenal Kuliner Tilutuan : Kekayaan Rasa dari Kabupaten Gorontalo
Selasa 03-06-2025,10:10 WIB