PALEMBANG, PALPOS.ID – Dua terdakwa dugaan korupsi upah pungut pajak Dispenda Kabupaten OKU, kembali disidang di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat (19/08).
Kedua terdakwa dimaksud, Kadispenda OKU Fahmiyuddin, dan Bendahara Dispenda OKU Syaiful Anwar. Dimana keduanya menjabat Kadispenda dan Bendahara Dispenda OKU periode 2009-2018. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata Tarigan SH, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari OKU. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif Dalam tuntutannya, JPU Kejari OKU Andi SH, menuntut keduanya 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya dituntut membayar denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Alasan JPU menuntut rendah keduanya, karena sudah mengembalikan kerugian negara. Dimana, dari kerugian negara Rp2 miliar, keduanya sudah kembalikan senilai Rp1,9 miliar. Para terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kewenangannya sebagai penyelenggara negara. "Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucap JPU Kejari OKU Andi SH saat bacakan tuntutannya, Jumat (19/08). BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan Dua ASN Puskesmas Sukarami "Dari pengembalian kerugian negara tersebut, menjadi tolak ukur kami untuk menuntut terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara," ujar JPU Andi diwawancarai usai pembacaan tuntutan. Usai membacakan tuntutan, lanjut Andi, pada sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa baik secara lisan dan tertulis dari penasihat hukum para terdakwa. Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut hasilnya ditemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif atau pembagian biaya pemungutan pajak. Adapun payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Yulius Nawawi (Bupati OKU). BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Kejari Prabumulih Kantongi Kerugian Rp470 Juta Kemudian surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak bumi dan bangunan perkebunan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Eddy Yusuf. Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukanlah wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas dan kewenangan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Komisioner Bawaslu Sumsel Beri Kesaksian Indikasi Terima Aliran Dana Hal tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3). (fdl/sumeks.co)Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara
Jumat 19-08-2022,13:36 WIB
Editor : Bambang
Tags : #upah pungut pajak
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#kejari oku
#kadispenda oku
#dugaan korupsi
#dituntut 18 bulan
Kategori :
Terkait
Kamis 22-01-2026,14:41 WIB
Optimalisasi PAD, Bapenda Gandeng Kejari OKU
Minggu 18-01-2026,15:59 WIB
Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD
Senin 12-01-2026,20:00 WIB
Fakta Sidang Pasar Cinde, Penasihat Hukum Alex Noerdin Ungkap Serapan Dana dan Soroti Cacat Prosedur Kontrak
Selasa 16-12-2025,20:55 WIB
Kasus BSI dan RSUD Kayuagung Menjadi Target Prioritas Kejari OKI di Tahun 2026
Selasa 16-12-2025,17:07 WIB
Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,18:24 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Balanipa, Perjuangan Panjang Masyarakat Lokal
Selasa 27-01-2026,20:00 WIB
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Akan Dibangun Permanen, Gunakan Dana APBN
Selasa 27-01-2026,18:03 WIB
Bansos 2026: Usulkan Keluarga atau Tetangga yang Belum Dapat Bantuan Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selasa 27-01-2026,20:10 WIB
Sekda Edward Candra Ikuti Rakor Inflasi, Pemerintah Daerah Diminta Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
Selasa 27-01-2026,18:35 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Pitu Ulunna Salu Bukan Hal yang Mustahil
Terkini
Rabu 28-01-2026,15:39 WIB
Dorong Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Penilaian Indeks Reformasi Hukum
Rabu 28-01-2026,15:35 WIB
Perkuat Empat Raperbup Musi Banyuasin, Kanwil Kemenkum Sumsel Laksanakan Harmonisasi
Rabu 28-01-2026,15:28 WIB
Siapkan Penilaian Kompetensi ASN, Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan BPSDM Hukum
Rabu 28-01-2026,15:11 WIB
Bhabinkamtibmas Ujung Tombak Polri, Kapolres Muba Tekankan Pelayanan Humanis
Rabu 28-01-2026,15:02 WIB