PALEMBANG, PALPOS.ID – Dua terdakwa dugaan korupsi upah pungut pajak Dispenda Kabupaten OKU, kembali disidang di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat (19/08).
Kedua terdakwa dimaksud, Kadispenda OKU Fahmiyuddin, dan Bendahara Dispenda OKU Syaiful Anwar. Dimana keduanya menjabat Kadispenda dan Bendahara Dispenda OKU periode 2009-2018. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata Tarigan SH, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari OKU. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif Dalam tuntutannya, JPU Kejari OKU Andi SH, menuntut keduanya 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya dituntut membayar denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Alasan JPU menuntut rendah keduanya, karena sudah mengembalikan kerugian negara. Dimana, dari kerugian negara Rp2 miliar, keduanya sudah kembalikan senilai Rp1,9 miliar. Para terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kewenangannya sebagai penyelenggara negara. "Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucap JPU Kejari OKU Andi SH saat bacakan tuntutannya, Jumat (19/08). BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan Dua ASN Puskesmas Sukarami "Dari pengembalian kerugian negara tersebut, menjadi tolak ukur kami untuk menuntut terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara," ujar JPU Andi diwawancarai usai pembacaan tuntutan. Usai membacakan tuntutan, lanjut Andi, pada sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa baik secara lisan dan tertulis dari penasihat hukum para terdakwa. Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut hasilnya ditemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif atau pembagian biaya pemungutan pajak. Adapun payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Yulius Nawawi (Bupati OKU). BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Kejari Prabumulih Kantongi Kerugian Rp470 Juta Kemudian surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak bumi dan bangunan perkebunan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Eddy Yusuf. Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukanlah wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas dan kewenangan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Komisioner Bawaslu Sumsel Beri Kesaksian Indikasi Terima Aliran Dana Hal tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3). (fdl/sumeks.co)Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara
Jumat 19-08-2022,13:36 WIB
Editor : Bambang
Tags : #upah pungut pajak
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#kejari oku
#kadispenda oku
#dugaan korupsi
#dituntut 18 bulan
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,11:32 WIB
Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa
Rabu 08-10-2025,16:21 WIB
Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa
Rabu 24-09-2025,17:07 WIB
Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI 2015–2024, Ini Alasannya
Rabu 17-09-2025,20:30 WIB
Bantuan Seragam Sekolah Dibagikan Pada Oktober 2025
Jumat 12-09-2025,15:41 WIB
Kejari OKU Kawal Proyek Strategis di Dinas Pendidikan
Terpopuler
Senin 01-12-2025,20:26 WIB
Gerbong Mutasi Pemkot Prabumulih Bergerak, 18 Pejabat Esselon II, III dan IV Resmi Dilantik
Selasa 02-12-2025,08:23 WIB
Facelift Halus tapi Berasa! Mengintip Perubahan Kijang Innova Reborn Diesel Akhir 2025
Selasa 02-12-2025,05:00 WIB
Shopee secara Global Rayakan Satu Dekade Berdayakan UMKM Mencatatkan Penjualan Lebih dari US$270 Miliar
Selasa 02-12-2025,10:45 WIB
Sempol Ayam Pedas Jadi Jajanan Favorit Baru, Pedagang Kewalahan Layani Pesanan
Selasa 02-12-2025,09:17 WIB
Lexus RZ 500e: Lebih Bertenaga, Lebih Pintar, dan Jadi Pelopor Steer-by-Wire di Indonesia
Terkini
Selasa 02-12-2025,18:04 WIB
Muchendi Sampaikan Komitmen dalam Mendukung Mutu Pendidikan
Selasa 02-12-2025,17:57 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 3 Kabupaten Baru Karena Kepadatan Penduduk
Selasa 02-12-2025,17:34 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Kikim Area dan Kabupaten Besemah Makin Seksi
Selasa 02-12-2025,15:41 WIB
Kolaborasi dan Inovasi Anti Inflasi, Sumsel Kembali Ukir Prestasi Tertinggi Tingkat Nasional
Selasa 02-12-2025,15:36 WIB