PRABUMULIH, PALPOS.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5,7 miliar di Bawaslu Prabumulih, terus diusut penyidik Kejari Prabumulih.
Bahkan, Senin, 22 Agustus 2022, penyidik Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Prabumulih. Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB, untuk mencari barang bukti ataupun berkas yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Akan tetapi, kedatangan penyidik Kejari Prabumulih, malah disambut Komisioner Bawaslu Prabumulih, yang pagi itu sudah berada di Kantor. Termasuk Ketua Bawaslu Prabumulih Herman Zulaidi, dan komisioner Bawaslu lainnya. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan Begitu sampai di Kantor Bawaslu Prabumulih, penyidik langsung masuk dan menuju lantai atas Kantor Bawaslu. Namun, para penyidik Kejari yang dipimpin Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH, dan Kasi Pidsus M Arsyad SH MH, belum bisa dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan. Sementara sebelumnya Kejari Prabumulih menegaskan jika sudah masuk tahap penyidikan, dan sudah dipastikan ada tersangka. “Sudah pasti ada tersangka, sudah pasti ada tersangka nantinya,” jelasnya Kasi Intel Anjasra beberapa waktu lalu. BACA JUGA:Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Prabumulih Anjasra menjelaskan, pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi pengelolaan dana hibah dua tahun berturut-turut dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5,7 miliar tersebut. Selain telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, pihak jaksa saat ini juga telah memulai melakukan perhitungan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan. “Proses penyidikannya, masih berjalan terkait kasus dugaan korupsi Bawaslu dana hibah 2017/2018,” terang Anjasra seraya menambahkan, jika proses penyidikannya telah lengkap, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka. "Iya tinggal menunggu waktu saja, nanti kita informasi lebih lanjut,” tegasnya. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH menyampaikan penanganan kasus ini dinaikkan statusnya sejak Kamis tanggal 7 Juli 2022 yang lalu. “Perkara hibah bawaslu kota prabumulih tahun 2017 dan 2018 mulai hari ini tanggal 7 Juli 2022, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anjasra kepada wartawan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, beberapa waktu lalu. Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini, menjelaskan naiknya status kasus tersebut karena tim penyidik Kejari Prabumulih menemukan adanya penyimpangan kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. Lanjut Anjasra, penanganan kasus dana hibah ini juga menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini karena diduga penyimpangan dana dalam kasus ini total nilainya cukup besar. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Komisioner Bawaslu Sumsel Beri Kesaksian Indikasi Terima Aliran Dana “Belum tahu pastinya, sekarang tim penyidik sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi di awal. Nanti sambil berjalan kita akan koordinasi dengan pihak auditor terkait jumlah kerugian negara,” pungkasnya. (*) Berita ini sudah terbit di Palpres.com (Grup Palpos.id), dengan judul: https://palpres.disway.id/read/635406/tim-penyidik-kejari-prabumulih-geledah-kantor-bawaslu/15Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,7 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih
Senin 22-08-2022,11:39 WIB
Editor : Bambang
Tags : #penyidik
#kejari prabumulih
#kasi intel kejari prabumulih
#dugaan korupsi
#dana hibah
#bawaslu prabumulih
Kategori :
Terkait
Kamis 27-03-2025,10:58 WIB
Apresiasi Kinerja Wartawan, Kejari Prabumulih Gelar Buka Bersama Insan Pers
Rabu 26-03-2025,15:54 WIB
Konflik 3 Desa dengan PT PWS Bakal Tuntas, Sepakat Warga Diberi Bantuan Modal Usaha
Rabu 19-03-2025,20:03 WIB
Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI
Rabu 19-03-2025,14:02 WIB
Kejaksaan Negeri Prabumulih Gelar Pasar Murah untuk Pulihkan Ekonomi Masyarakat dan Tekan Inflasi
Selasa 18-03-2025,15:24 WIB
Dugaan Kasus Korupsi Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI
Terpopuler
Senin 14-04-2025,22:35 WIB
Pasutri Minta PTBA dan BSP Stop Aktivitas Penggusuran
Senin 14-04-2025,22:17 WIB
Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar, Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi
Senin 14-04-2025,22:11 WIB
Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Gubernur dan Wagub Gelar Rakor Untuk Menyatukan Visi dan Misi
Senin 14-04-2025,17:10 WIB
Game No Charge" dan "Game No Heat" — Mitos atau Mungkin Terwujud?
Senin 14-04-2025,22:39 WIB
Sumarni Lepas Peserta Pelatihan Pra Pemagangan ke Jepang
Terkini
Selasa 15-04-2025,15:51 WIB
Refleksi 44 Tahun Bukit Asam (PTBA): Transformasi dan Kontribusi untuk Negeri
Selasa 15-04-2025,15:44 WIB
Kenaikan Tarif Tol di Indonesia Mulai Mei hingga Desember 2025: Daftar Lengkap dan Penjelasan
Selasa 15-04-2025,15:42 WIB
Sempat Setahun Buron, Sulaiman Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
Selasa 15-04-2025,15:37 WIB
Pemprov Sumsel Siap Kucurkan Anggaran, Tuntaskan Peralihan Listrik dan Infrastruktur Jalan Provinsi di Muba
Selasa 15-04-2025,15:19 WIB