INDRALAYA, PALPOS.ID - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam diperiksa selama 5,5 jam oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir.
Pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten OI itu, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2019. Mantan Bupati Ilyas, tiba di Kejari sekitar Pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Ilyas mengakui pemanggilanya itu untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI. Mantan bupati itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. BACA JUGA:Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari "Aku dipanggil biaso be, ditanyo apo yang aku tahu. Soal dana hibah Bawaslu OI. Tadi cuma ngobrol-ngobrol bae," terangnya ketika keluar dari Kantor Kejari OI, Kamis 29 September 2022. Ketika ditanya awak media terkait pertanyaan yang diajukan pihak kejari? Ilyas mengaku tidak mengingatnya. Yang jelas pertanyaan yang diajukan tak lebih dari 50 pertanyaan. Adapun pertanyaan hanya seputar kasus tersebut. "Kooperatif lah kita, kalau tidak koperatif tidak mungkin saya datang. Mudah-mudahan tidak dipanggil lagi. Kalau tidak korupsi, ngapain takut," ujar Ilyas sembari naik ke mobilnya. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam Sementara Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya, melalui Plh Kasi Intel, Eko Nurliyanto mengatakan, pemanggilan mantan Bupati Ilyas terkait NPHD soal penyaluran dana hibah Bawaslu OI. "Yang pasti yang dutanyakan penyidik itu terkait mekanisme penyaluranya. Karena beliau selaku sumber dan yang menandatangani penyaluranya," terangnya. Ketika disinggung soal nama-nama penyidik dan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada saksi Ilyas? Eko enggan menjelaskan lebih jauh. Yang jelas katanya hanya terkait kasus tersebut. "Untuk pemanggilan kembali terhadap saksi nanti adalah wewenang penyidik. Kalau memang masih ada yang dibutuhkan maka kita akan panggil kembali," jelasnya. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung Adapun nilai kerugian atas kasus tersebut pihak kejari belum mau membukanya kendati nilai ketugian itu telah ada hasil audit dari BPK RI. "Nanti kita rumuskan dulu. Kita klarivikasikan dengan saksi-saksi baru kemudian bisa kita umumkan," terangnya. Sejauh ini belum ada nama yang telah di tetapkan tersangka, meski telah beberapa nama telah di periksa dalam kasus tersebut. "Terkait hal itu kita masih menunggu perintah pimpinan. Untuk saksi kita masih perlu dalami dulu ya apakah sudah cukup atau masih ada tambahan saksi," tutupnya. BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Sebut 4 Racun Demokrasi Dalam Pemilu Sebelumnya, HM Ilyas Panji Alam, mantan Bupati Ogan Ilir (OI) diperiksa Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir (OI), Kamis 29 September 2022. Diketahui Ilyas tiba di Kejari sekitar pukul 10.30 WIB, dengan mengendarai Mobil Sedan Mercy Nopol B 2217 PBL. Hingga pukul 14.48 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. "Yang diperiksa Ilyas, mantan Bupati, saya tidak tahu kasus apa. Tadi datang memakai kemeja biru setahu saya," terang sumber yang tidak mau disebut namanya. Mantan Bupati Ilyas dikabarkan memenuhi panggilan Kejari Ogan Ilir terkait dana hibah Bawaslu Ogan Ilir. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Geledah Gudang Arsip Bawaslu Sumsel Sebelumnya beberapa bulan terakhir, Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi mengungkapkan tengah menagani kasus megakorupsi di Ogan Ilir. Dua kasus korupsi tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha, Mikro, dan Menengah (LPDB-KUMM). "Dua kasus ini sedang dinaikkan ke tahap penyidikan. Kita masih menunggu laporan dari BPKP untuk mengetahui nilai kerugian dari dua kasus korupsi ini," ungkap Marthen Tandi saat masih menjabat Kejari Ogan Ilir. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami sudah bisa mengetahui hasil auditnya," ujar Marthen saat acara HUT Bakti Adiyaksa ke-62, Jumat 22 Juli 2022. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif Setelah hasil audit selesai, tambah Marthen, pihaknya baru menentukan langkah selanjutnya. "Termasuk, menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas perkara tindak pidana korupsi ini," tegasnya. (*)Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI
Kamis 29-09-2022,16:54 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #nur surya
#mantan bupati oi
#kejari ogan ilir
#kabupaten ogan ilir
#ilyas panji alam
#ilyas diperiksa sebagai saksi
#eko nurliyanto
#diperiksa kejari oi
#dana hibah bawaslu oi
Kategori :
Terkait
Selasa 22-07-2025,19:40 WIB
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Negara, Mantan Kades Yang Kini Jabat Dewan Ogan Ilir Lolos
Kamis 22-05-2025,20:25 WIB
Kejari Ogan Ilir Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kerugain Rp600 juta
Senin 14-04-2025,22:17 WIB
Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar, Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi
Selasa 21-01-2025,13:16 WIB
Update Kasus Mafia Tanah di OI Kejari Ogan Ilir Tinggal Tunggu Audit BPKP
Terpopuler
Minggu 31-08-2025,19:39 WIB
Satu Pelaku Pembunuhan di OKU Berhasil Ditangkap, 2 Orang Lagi DPO
Minggu 31-08-2025,18:27 WIB
IRT di Lubuklinggau Bakar Rumah yang Dijual Suaminya, Ini Penyebabnya!
Minggu 31-08-2025,16:43 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Solusi Strategis Pemerataan Pembangunan
Minggu 31-08-2025,18:48 WIB
Geger, Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di OKU
Minggu 31-08-2025,16:30 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu Hadiah untuk Masyarakat Pesisir
Terkini
Senin 01-09-2025,16:27 WIB
Rektor Uniski Minta Para Sarjana Tetap Menjaga Tanggungjawab Akademis dan Moral
Senin 01-09-2025,15:38 WIB
Kejurda Bupati Cup Bola Voli 2025: Black Sumatera dan Aroma Grup Raih Gelar Juara
Senin 01-09-2025,15:31 WIB
Rutan Baturaja Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri
Senin 01-09-2025,15:24 WIB
Pos Penjagaan di DPRD OKU Hancur Dirusak Massa
Senin 01-09-2025,15:10 WIB