dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk
apotek, toko obat, dan toko untuk sementara dilarang menjual obat
bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat
sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain berisi larangan, Pj Bupati juga mencantumkan upaya edukasi kepada masyarakat dalam Surat Edaran tersebut.
"Fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan edukasi kepada masyarakat
mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak. Jika ada gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada
urin, segera
dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," terang Apriyadi.
Dia juga meminta agar oang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara
tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa
anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan
pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan