peraturan perundang-undangan.
"Nah jika orang tua harus memilih merawat
anak yang menderita demam di rumah harap kedepan kan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi
kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian
tipis. Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas
Pelayanan kesehatan terdekat,"tegas Apriyadi lagi.
Pantauan pada petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Muba tampak sudah menjalankan sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba. Kadinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri untuk melaporkan adanya kasus gangguan akut ginjal atipikal.
Pelaporan kasus, kata Azmi sebagai jupaya
percepatan penanggulangan penyakit ini. Kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan sudah diperintahkan melakukan
penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif
Atipikal.
Menurut Azmi, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical
Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit
pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala