Kejari OI Periksa 35 Saksi Kasus Dana Hibah Bawaslu Rugikan Negara Rp7 Miliar

Selasa 25-10-2022,11:30 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang

INDRALAYA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) periksa sedikitnya 35 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020 terkait tahapan pemilihan Bupati Kabupaten Ogan Ilir.

Dari ke-35 saksi tersebut termasuk diantaranya mantan Bupati Ilyas Panji Alam yang diperiksa pada Kamis, 29 September 2022 yang lalu.

Terakhir Jumat, 21 Oktober 2022, Kejari memeriksa Ketua Bawaslu OI, Dermawan Iskandar.

Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar mengatakan, pemanggilan Dermawan Iskandar itu untuk melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI

Dan Pemanggilan Dermawan Iskandar oleh Kejari OI merupakan kali kedua dalam kasus tersebut.

"Kita melakukan pemanggilan kepada Ketua Bawaslu OI, Dermawan Iskandar selaku saksi untuk melengkapi berkas perkara," ungkapnya kepada palpos.id, Senin 24 Oktober 2022.

Setelah pemeriksaan itu, terang Ario, dalam waktu dekat kemungkinan besar pihaknya akan mengumumkan nama-nama tersangka.

"Alhamdullah kasus ini telah mengerucut. Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini sebagai tersangka," terangnya.

BACA JUGA:8 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dituntut hingga 8 Tahun 3 Bulan Penjara

Berdasarkan hasil audit BPKP dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7 miliar.

Kerugian itu berdasarkan kegiatan Bimtek Panwascam dan PPL, juga kegiatan perjalanan dinas yang menjadi domain dikorupsikan dengan modus membuat SPJ fiktif.

Dalam perkara ini, nantinya Kejari Ogan Ilir akan mengumumkan lebih dari satu tersangka.

Akan tetapi sebelum pengumuman itu Kejari akan melakukan ekspose terlebih dahulu dalam menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Datangkan Auditor BPKP Usut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih

"Penentuan tersangka ini tentu sesuai dengan  Standar Operasional Prosedur (SOP). Akan segera kita lakukan," ucapnya. (*)

Kategori :