Dihadirkan Dalam Rekontruksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Begini Tanggapan Suharto dan Endang PU Ishak
Mantan dan ketua DPRD Aktif Kabupaten Ogan Ilir Endang PU Ishak dan Suharto HS saat hadiri Gelar Acara Rekontruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI--
OGANILIR,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Dalam rekonstruksi ini menghadirkan sembilan saksi, di samping tiga tersangka dan tiga terpidana. Juga menghadirkan Mantan dan Ketua DPRD Aktif Endang PU Ishak dan Suharto.
Lalu seperti apa tanggapan 2 anggota DPRD yang pernah dan sedanh memduduki kursi ketua DPRD Ogan Ilir tersebut?
BACA JUGA:Gelar Rekontruksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Kejari Hadirkan Mantan dan Ketua DPRD Ogan Ilir
Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim yang datang pada rekonstruksi mengaku hanya menyaksikan proses tersebut.
Suharto juga menyimak kesaksian Romi, mantan honorer Bawaslu Ogan Ilir yang kini menjadi terpidana.
Romi menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar.
BACA JUGA:Datangi Gedung Dewan Warga Burai Minta Tindak Mafia Tanah Yang Telah Serobot Dan Jual Lahanya Ke Pemkab OI
Uang tersebut menurut Romi untuk diserahkan ke unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir.
"Namun pernyataan Romi itu dibantah Dermawan Iskandar selaku mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir. Dermawan tak menerima uang tersebut, apalagi diserahkannya ke unsur pimpinan dan amggota banggar DPRD Ogan Ilir." Katanya kepad awak media. Rabu, 9 Agustus 2023.
Sehari sebelumnya, Suharto diperiksa Kejari Ogan Ilir sebagai saksi pada perkara ini. Suharto mengaku mendapat pertanyaan-pertanyaan diantaranya seputar pembahasan KUA-PPAS.
BACA JUGA:Sambut Mahasiswa Baru, Unsri Malah Raih Rekor MURI, Inilah Pernyebabnya
Dijelaskan Suharto, pada waktu pembahasan KUA-PPAS itu belum menjabat selaku Ketua DPRD Ogan Ilir dan tidak termasuk anggota banggar.
Pertanyaan lain yang diajukan kepada Suharto perihal hubungannya dengan para tersangka perkara korupsi dana hibah ini.
"Saya ditanya apakah kenal dengan para tersangka. Saya bilang mulai dari tiga tersangka pertama, Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi tidak kenal." Katanya.
BACA JUGA:Mentan RI Lakukan Kunjungan Kerja ke PT Buyung Putra Pangan Kabupaten Ogan Ilir, Ini Tujuannya...
"Begitu juga dengan tiga tersangka terbaru, Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina. Saya kenal saat di persidangan dan mereka juga membenarkan kalau tidak kenal saya."jelas dia.
Sementara Endang PU Ishak mengatakan dirinya menyaksikan semua gelar rekontruksi yang ada, meski ia sempat mempertanyakan statusnya yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut kapasitasnya sebagai apa.
"Kalau sebagai saksi tentu harus di pertanyakan dulu karena yang di sebut-sebut adalah pimpinan DPRD Ogan Ilir. Kalau pimpinan artinya ada tiga. Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kedua apakah priodeisasi sebelumnya 2014-2019 atau priodeisasi sekarang 2019 - 2024?,"katanya.
BACA JUGA:Kabupaten Ogan Ilir Terpilih sebagai Kategori Anjungan Terfavorit
Kalau priode dirinya berakhir di Bulan September 2019. Adapun priode saat ini dari 2019 sampai 2024.
"Apabila hal itu berada di priode saya maka saya akan bertanggung jawab dengan apa yang terjadi. Dan juga saya minta dihadirkan juga pimpinan yang lain apabila saya menjadi bagian dari rekontruksi," katanya.
Endang menyebut bahwa aliran dana yang disebut-sebut oleh Terpidana Romi dan tersangka komisioner Bawaslu itu terjadi di bulan September 2020 yang artinya bukan lagi di priodeisasi dirinya selaku Ketua DPRD Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polres OI Lakukan Kegiatan Binrohtal, Ini Yang Disampaikan Kepada Para Tahanan
"Makanya tadi tidak dilanjutkan untuk saya ikut dalam wilayah rekontruksi. Jadi saya cuma menonton dan menyaksikan saja jalanya rekontruksi. Saya tidak memberikan stetmen apapun," terangnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: