Polrestabes Palembang Ungkap 96 Laporan dan 29 Tersangka, Ini Kasusnya...

Senin 21-11-2022,16:39 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID - Gerakan Anti Curanmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran, dalam kurun waktu kurang lebih 20 hari, berhasil ungkap 96 Laporan Polisi dari masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dalam pers rilis, Senin 21 November 2022.

“Ada 96 laporan polisi berhasil diungkap. Terdiri dari 64 kasus diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang, dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dikatakannya, dari 96 ungkap kasus ini anggota Sat Reskrim dan Polsek Jajaran berhasil menangkap 29 tersangka.

BACA JUGA:Pemain Curanmor Tumbang Ditembak Tim Beguyur Bae

Yakni tangkapan Satreskrim ada 12 orang tersangka, dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek Jajaran.

“Modus operandi sendiri, sebanyak 90 modus dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T, dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, dan memukul korban,” jelas orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini.

Untuk motif tersangka sendiri kebanyakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga melakukan pencurian.

“Sasarannya mereka ini ditempat – tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB – 22.00 WIB dan jam 01.00 WIB – 05.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Meresahkan di Kecamatan Batman Diamankan Polisi

Dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, Kunci Letter T 4 buah, kunci letter Y 3 buah.

Kemudian, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.

“Mereka yang kita tangkap berbeda – beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota. Seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri. Dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis,” ungkapnya.

Ngajib mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi aksi curanmor ini. Yakni Pastikan kendaraan terkunci saat parkir, menggunakan kunci ganda, parkir di tempat yang mudah diawasi, gunakan One Gate System.

BACA JUGA:Resedivis Curanmor Ditangkap Karena Kedapatan Maling Seng

Bila hilang segera melapor kekantor polisi terdekat, jadilah polisi bagi diri sendiri, dan sekarang dari Polda Sumsel sudah ada nomor Hot Line bantuan Polisi Polda Sumsel 081370002110.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolrestabes Palembang juga tegaskan untuk para pelaku curanmor segera berhenti melancarkan aksinya.

“Apabila ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kota Palembang.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap 20 Tersangka Prostitusi Online Melalui Michat, 2 Diantaranya...

Apalagi sampai berakibat kepada keselamatan masyarakat dan petugas maka akan saya perintahkan tindakan tegas yang terukur dengan ditembak,” tutupnya. (*)

Kategori :