JAKARTA, PALPOS.ID --- Kabar gembira Kementerian Agama mulai 21 Desember 2022 membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Pendaftaran akan ditutup 6 Januari 2023.
Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta mengatakan, total ada 49.549 formasi yang dibuka.
Untuk pendaftaran, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021.
Dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.
Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar lainnya. yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas.
Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nizar menegaskan, seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.
“Ini dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Untuk seleksi ini, sambung dia, ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.