BENGKULU, PALPOS.ID – Wakil Bupati Kaur Provinsi Bengkulu Herlian Muchrim mendadak viral di sejumlah platform media.
Penyebabnya lantaran dia menambah panjang daftar korban petasan yang di sejumlah daerah di tanah air dilarang dibunyikan saat malam pergantian tahun baru 2023.
BACA JUGA:Jari Wabup Kaur Putus Gegara Petasan, Begini Kondisinya Sekarang
Menarik mengulik karir politik Herlian sebelum menjabat Wakil Bupati Kaur ini. Dikutip dari berbagai sumber, karir politik Herlian Muchrim terbilang moncer.
Dia duduk di kursi legislatif kaur selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2015 sebagai ketua komisi I. Pria kelahiran Bintuhan 15 Januari 1977 ini maju menjadi anggota legislatif melalui Partai Golkar.
Kemudian pada pilkada serentak 9 Dsember 2020, Herlian maju sebagai Wakil Bupati Kaur berpasangan dengan Lismidianto yang merupakan perwira polisi dengan pangkat AKBP.
BACA JUGA:Bawa 6.300 Dukungan, Istri Wako Lubuklinggau Incar Kursi DPD RI
Pasangan dengan nomor urut 2 ini hanya diusung tiga partai politik yakni, PAN, PKB dan Demokrat. Sementara lawannya pasangan nomor urut 1, Gusril Pausi dan Medi Yuliardi diusung PDIP, PBB, PPP, Hanura, Golkar, Nasdem dan Gerindra.
BACA JUGA:Ada Lagi, Perempuan Ini Batal Nikah Karena Calon Suami Selingkuh
Banyak pihak meragukan pasangan Lismidianto-Herlian untuk memenangi Pilkada Kaur. Namun kedua pasangan ini dapat membuktikan, bahwa mereka layak memimpin Kabupaten Kaur periode 2021-2024.
Sebelum dilantik, pasangan Lismidianto dan Herlian harus menghadapi gugatan ke MK oleh pasangan Gusril-Medi. KPU akhirnya menetapkan pasangan ini sebagai pemenang pilkada Kaur.
Lismidianto dan Herlian resmi dilantik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Jumat 21 Mei 2021.
Untuk diketahui, Kaur merupakan kabupeten di Provinsi Bengkulu dengan ibukota Bintuhan. Kabupaten ini jaraknya 252 kilometer ke arah selatan dari Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Yenli : Bawaslu dan Media Bersatu, Pengawasan Pemilu Berjalan Maksimal
Kabupaten Kaur memiliki luas wilayah sebesar 2.365,00 km² dan dihuni sedikitnya oleh 135.200 jiwa. Kabupaten Kaur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 pada tahun 2003 bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko. Kabupaten Kaur merupakan buah pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.(*)