OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Pusat Kejahatan ‘Phising’ dan ‘Skimming’ Terdeteksi di Provinsi Sumsel

Selasa 03-01-2023,07:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

“Kegiatan phising, skimming (dan lainnya), itu perlu diinformasikan ke konsumen untuk tidak menerima (pesan) whatsapp, telepon ataupun email yang masuk dan langsung bereaksi mengikuti maunya pengirim,” kata Agus.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan OJK Dorong TPKAD Permudah Akses Masyarakat dan Petani Dapatkan KUR

BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali

Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan terdapat beberapa lokasi di Indonesia yang menjadi pusat operasi berbagai tindakan kejahatan tersebut.

Dia mencontohkan terdapat daerah yang menjadi pusat pelaksanaan kegiatan phising tersebut.

Salah satu pusatnya, yakni di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI, Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.

“Contoh, di daerah Tulung Selapan, Sumatera Selatan, ada tempat yang menjadi tempat sentral pelaksanaan kegiatan phising, dan skimming,” kata Agus.

BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

BACA JUGA:LIGA INGGRIS: Liverpool Akui Keganasan ’Si Lebah’

Selain itu, dia menyebutkan saat ini Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY juga menjadi lokasi baru bagi para hacker menjalankan aksi berbagai kejahatan tersebut.

“Sekarang juga ada daerah baru, Jogja (Yogyakarta) yang menjadi pusat hacker, itu udah mulai berkembang. 

Jadi yang membuat programming- programming yang merugikan ini udah mulai bermunculan,” kata Agus.

Dia menyampaikan agar masyarakat sebagai konsumen layanan jasa keuangan, mulai dari perbankan, financial technology (fintech), jasa pembiayaan, asuransi, hingga pasar saham, untuk waspada berbagai modus kejahatan tersebut.

BACA JUGA:10 Manfaat Minum Air Putih Setiap Hari, Nomor 9 Jangan Dianggap Enteng

BACA JUGA:Apa Saja! Fakta Unik Ikan Belida yang Hanya Ada di Sungai Musi

Dia menyampaikan bahwa OJK telah menerima berbagai aduan dari konsumen terkait dengan kejahatan skimming, phising, social engineering (soceng) hingga pembobolan rekening sepanjang tahun 2022 ini.

Kategori :