OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Pusat Kejahatan ‘Phising’ dan ‘Skimming’ Terdeteksi di Provinsi Sumsel

Selasa 03-01-2023,07:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah ditetapkan sebagai lembaga tunggal penyidikan pidana jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, langsung bergerak cepat.

Bahkan, dengan cepat OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai kejahatan pada jasa keuangan. 

Kejahatan disektor jasa keuangan itu seperti ‘Phising’, ‘Skimming’, dan ‘Social Engineering’ atau Soceng.

Untuk diketahui, yang dimaksud kejahatan ‘Phising’ adalah tindakan kejahatan pengelabuan dengan tujuan mendapatkan informasi berupa data pribadi, data akun, atau data finansial seperti rekening dan kartu kredit milik korbannya.

BACA JUGA:Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

BACA JUGA:OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

Kemudian, ‘Skimming’ merupakan salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode ‘pishing’ caranya dengan mencuri data penting korbannya.

Sedangkan ‘Social Engineering’ atau Soceng adalah tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban, untuk membocorkan data pribadi miliknya.

Makanya, OJK meminta masyarakat untuk tidak menerima pesan WhatsApp atau WA, telepon, serta surat elektronik atau surel yang masuk secara sembarangan.

Hal itu ditegaskan Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, Senin 02 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini Data Lengkap 4.269 Pinjol Ilegal yang Berhasil Diinput OJK Sumsel

BACA JUGA:OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Atau pernyataan itu diungkapkannya dalam kegiatan medis briefing, bertajuk ‘Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan oleh OJK’.

Dimana, Agus Fajri Zam mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan.

Tindak pidana jasa keuangan itu seperti skimming, phising, social engineering (soceng), hingga pembobolan rekening.

Kategori :