Meskipun ada syarat wajib untuk mendapatkan dana BSU atau bantuan Subsidi Upah tersebut bagi pekerja atau buruh.
Untuk berapa dana BSU yang akan cair, tentunya Rp600 ribu, dan diberikan dalam empat tahapan selama 2023 ini.
Yang jelas pemerintah akan berikan dana BSU pada pekerja yang memang memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA:1 Juta Pekerja Belum Ambil Bansos BSU Padahal Batas Waktu Pencairan Hampir Habis, Sayang Ya!
BACA JUGA:Belum Terima Surat Pemberitahuan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pos Terkait BSU
Diantaranya pekerja atau buruh memiliki dibawah Rp3,5 juta per bulan, serta memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan aktif.
Yang jelas, Pemerintah dan Kemnaker sudah alokasikan dana BSU untuk sekitar 3,6 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Dan para pekerja yang merasa memenuhi syarat tersebut, silakan mengecek informasi pendaftaran dana BSU tersebut, melalui link resmi Kemnaker.
Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi simpang siur terkait Bansos BSU pekerja Pekerja, antara kembali digelontorkan atau tidak 2023.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos BSU di Kantor Pos Baturaja Capai 98 Persen
BACA JUGA:Bangubsus Berdampak Positif, DPRD Apresiasi Kinerja Gubernur Sumsel
Namun, kabar terakhir BSU Pekerja ini kembali dicairkan pemerintahan melalui Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker.
Bahkan, ada informasi BSU Pekerja dari Kemnaker itu akan dicairkan pada bulan Januari 2023.
Adapun target Kemnaker yakni menyasar kepada 3.6 juta pekerja atau buruh dengan BSU yang dicairkan Rp600 ribu.
Beberapa persiapan dan persyaratan harus disiapkan pekerja atau buruh, agar BSU tersebut bisa dicairkan ke nomor rekening penerima manfaat.
BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’