EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Guna menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K membuat kebijakan larangan untuk membawakan / memutar lagu remix saat hiburan orgen tunggal (OT) pada saat hajatan masyarakat. Jumat curhat di Aula Kantor Camat Ilir Timur 1 di Jalan Mayor Santoso No 1.20 ilir D 3 Palembang.
Karena, dikatakan Kapolda, peran masyarakat sangat penting dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba ke dalam masyarakat. Khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu.
Oleh karena itu, pihaknya melarang orgen tunggal (OT) untuk membawakan lagu-lagu remix. Karena menurutnya bahwa, lagu remix mengundang para pengedar maupun pecandu di satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.
Terkait kebijakan Kapolda Sumsel itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin sangat mensetujui pelarangan membawakan lagu remix pada hiburan orgen tunggal. Karena menurut Fauzan lagu remix itu cikal bakal awal musik yang diluar kontrol. Lebih baik katanya gunakan lagu yang bernilai kaidah agama yang sesuai dengan adat istiadat setempat
“ Sangat setuju. Kita kembalikan hiburan kepada kearifan lokal, silahkan gunakan musik tapi dengan nilai dan kaidah agama dengan nilai dan kaidah yang sesuai adat istiadat daerah setempat . Remix itu cikal bakal awal musik yang diluar kontrol, bukan tidak baik, saya semua jenis musik hobi tapi lihat situasi dan kondisi serta keadaan”. Katanya
seusai silaturahmi dan pembinaan kepada lura dan kades se-Kecamatan Tebing Tinggi. Rabu 11 Januari 2023.
Terpisah, senada dengan Sekda Kabupaten Empat Lawang. Camat Tebing Tinggi Noperman Subhi juga mensetujui dan mendukung kebijakan Kapolda Sumsel yang melarang masyarakat membawakan lagu remix pada hiburan orgen tunggal. Karena kata Noperman lagu remix itu identik dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“ Kita harus mendukung program Kapolda Sumsel yang melarang penggunaan musik/lagu remix. Tentu hal itu dianggap negatif apabila musik/lagu jenis tersebut dipakai pada hiburan OT. Apalagi dipertunjukan didepan khalayak ramai, Sering lagu remix indentik dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang”. Tukasnya.